Menu
in ,

TaxPrime: Tiga Faktor Penting Tingkatkan Investasi Energi

Pajak.com, Jakarta – Managing Partner TaxPrime Muhamad Fajar Putranto menilai saat ini dunia masih menghadapi beragam tantangan dari dampak Covid-19, salah satunya krisis energi. Namun menurutnya, ada tiga faktor yang perlu diperhatikan pemerintah untuk menghadapi tantangan itu, bahkan justru mendorong peningkatan investasi energi di Indonesia.

“Indonesia memiliki batu bara yang melimpah. Jadi, kalau misalnya ada investor, hal terpenting yang mereka pikirkan dari sisi produksi itu adalah sisi electricity nya dan bahan baku,” kata Fajar dalam webinar yang diselanggarakan TaxPrime bertajuk, Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, pada (11/11).

Di sisi lain, ada tiga faktor tingkatkan investasi energi yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu

Pertama, masalah legal certainly. Menurut Fajar, masalah kepastian hukum merupakan hal yang krusial, jangan sampai tidak dapat dijamin oleh pemerintah. Kedua, kemudahan berinvestasi. Ketiga, terkait risiko bisnis.

“Saya lihat risiko bisnis di Indonesia tidak dapat terukur yang paling besar adalah sisi hukum dan berikutnya adalah pajak,” kata Fajar.

Ia optimistis Indonesia bisa dijadikan sebagai hub produksi utama energi sebab negeri ini memiliki sumber produksi sekaligus market yang berlimpah.

“Karena paling simpel adalah ketika kita bicara Indonesia, mereka bikin hub di sini tentunya pasar juga ada disini, ada 270 juta (penduduk), tingkat konsumsi rakyat kita juga lebih baik dari india dan tidak tertutup seperti Tiongkok. Jadi memang saya mengimbau untuk perusahaan, agent, investment di Indonesia. Nah, menurut saya orang yang bekerja di perusahaan, baik dalam negeri maupun luar negeri begitu melihat kondisi saat ini jadi mungkin bisa memberikan masukan kepada owner atau head quarters-nya terkait dengan kondisi Indonesia. Karena pada intinya bisnis itu adalah kepandaian kita untuk melihat sesuatu yang berbeda sedikit, maka dari glitch tersebut nah itu namanya profit,” kata Fajar.

Partner TaxPrime Aries Prasetyo mengapresiasi, secara umum saat ini pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam berusaha, sehingga sangatlah beralasan bila indoensia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik.

“Faktor pendukung lainnya berupa, ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup, SDA (sumber daya alam) yang berlimpah, dan SDM (sumber daya manusia) yang memadai merupakan poin penting yang harus dipertimbangkan oleh investor sebelum berinvestasi,” kata Aries.

Ia menyebutkan, fasilitas kemudahan investasi dapat dibagi menjadi tiga fase. Pertama, saat investasi itu harus melewati Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RB)

untuk mendapatkan izin usaha. Syukurnya, OSS –RB kini memudahkan perizinan dan sudah terintegrasi dengan beberapa fasilitas perpajakan.

Kedua, fase konstruksi atau pembangunan. Dengan diperolehnya suatu master list dari kementerian investasi /BKPM, maka penggunaan mesin atau peralatan dalam proses produksi yang diperoleh dari luar daerah pabeanan akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk.

“Selain itu, pemasukan mesin dan peralatan luar daerah pabeanan tersebut DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan fasilitas pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) impor dan pembebasan PPh 22 impor,” tambah Aries.

Ketiga, fase produksi. Ia menjelaskan, fase ini banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan, khususnya untuk kawasan seperti kawasan tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan sebagainya.

“fasilitas itu sudah melekat di dalamnya, seperti penangguhan bea masuk, PPN tidak dipungut dan lain-lain. Di luar itu ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, fasilitas WP risiko rendah, yaitu fasilitas yang diberikan untuk percepatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ada juga fasilitas yang terkait tax holiday, tax allowance, super-deduction, SKB PPh (surat keterangan bebas pajak penghasilan) pasal 23, dan lainnya. Dari pemberian fasilitas tersebut diharapkan pengusaha dapat menekan pengeluaran secara maksimal. Sehingga efisiensi terhadap cash flow dapat tercapai,” jelas Aries.

Di kesempatan yang sama, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki memastikan, pemerintah telah memiliki strategi dan dukungan kebijakan insentif fiskal di lingkungan kepabeanan untuk mendukung pemulihan ekonomi, utamanya dalam mendorong investasi.

“Fasilitas kepabeanan tidak hanya berupa fasilitas fiskal, tapi juga fasilitas prosedural yang sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. Kecepatan perizinan menjadi hal penting bagi dunia usaha karena ini akan mengurangi biaya tinggi di pelabuhan maupun di luar pelabuhan,”kata Untung.

Ia menekankan, saat ini fungsi DJBC bukan hanya sebagai revenue collector tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan fungsi fasilitasi perdagangan dan industrial assistance bagi dunia usaha.

“Kebijakan insentif fiskal yang dilakukan DJBC merupakan sarana pemerintah dalam rangka menciptakan iklim investasi yang ramah, mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang produktif, kompetitif dan maju,” kata Untung.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version