Menu
in ,

Rumah atau Apartemen? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Pajak.com, Jakarta – Di sebuah reuni alumni, perbincangan mengenai pilihan membeli rumah atau apartemen menjadi topik utama yang cukup menarik. Setiap orang mengemukakan argumennya, beberapa orang pilih apartemen karena mempermudah mobilitas serta bernilai investasi tinggi, tak sedikit pula yang cocok tinggal di rumah lantaran lebih nyaman. Lantas, bagaimana dengan pilihan Anda? Pajak.com akan mengajak Anda mempertimbangkan secara lebih objektif sebelum membeli rumah atau apartemen.

Hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih rumah atau apartemen menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Kebutuhan dan preferensi. Misalnya, bila Anda memerlukan hunian yang lebih dekat dengan pusat kota, kantor, dan bebas banjir, tentu saja apartemen relatif sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, Anda harus menyesuaikan kondisi lingkungan dan fasilitas yang ditawarkan dengan gaya hidup tinggal di apartemen, seperti sulit bersosialisasi dengan tetangga, harus membayar segala rupa kebutuhan apartemen (sampah, air, keamanan, dan sebagainya). Sementara, jika Anda lebih membutuhkan ruang yang lebih luas atau memiliki banyak anggota keluarga, maka rumah bisa menjadi pilihan. Namun, Anda perlu juga mempertimbangkan infrastruktur penunjang di sekitar daerah rumah. Perhatikan pula jarak tempuh dari rumah ke tempat Anda berkegiatan sehari-hari, seperti ke kantor atau kampus. Jangan sampai rumah terletak sangat jauh dan tidak memiliki akses transportasi, ini akan sangat membebani Anda setiap hari.
  2. Dana yang dimiliki. Agar dapat mewujudkan hunian impian, Anda harus realistis dengan dana yang dimiliki. Sesuaikan harga rumah atau apartemen dengan kemampuan membayar. Sehingga apabila harus mencicil, tidak sampai menunggak dan berakibat pada penyitaan.
  3. Pahami perbedaan hak milik rumah dan apartemen. Ketika membeli rumah, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah. Sertifikat ini dapat Anda miliki sebagai aset seumur hidup, bahkan dapat dijadikan agunan dalam mengajukan kredit. Sedangkan apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Prinsipnya, pemilik apartemen tetap memiliki hak untuk menggunakan bangunan atau unit yang dimiliki sesuai isi SHGB itu.

Skema pembiayaan atau kredit untuk membeli rumah atau apartemen:

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Umumnya prosedur pengajuan KPR dan KPA tidak berbeda. Terpenting, pastikan mengajukan KPR/KPA melalui bank yang terdaftar dan berizin dari OJK.
  2. Pemerintah memiliki program berupa KPR dan KPA subsidi untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Program ini diatur oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta dapat diakses melalui bank umum. Apa perbedaan program subsidi dan nonsubsidi?
  • Nonsubsidi, yaitu kredit diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara KPR/KPA.
  • Subsidi, kredit diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA subsidi akan mendapatkan keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah. Saat ini program subsidi dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen. Namun, perlu diperhatikan subsidi hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah atau hunian pertama dan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu contoh rumah subsidi, yaitu Citra Maja Raya di Banten. Sementara, salah satu apartemen subsidi adalah Pancoran Riverside.

Syarat pengajuan KPR/KPA subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun.
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 kartu keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
  6. Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank—tidak ada kasus kredit macet atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.
  7. Terdapat batasan gaji pokok, harga jual rumah, dan luas rumah yang berhak untuk mendapatkan subsidi. Silakan cek pada aturan terkini.

Secara umum, sebelum mengajukan KPR/KPA (subsidi/nonsubsidi), pastikan Anda telah mempersiapkan hal berikut ini:

  1. Menyiapkan uang muka.
  2. Lunasi cicilan dan pinjaman kredit terdahulu. Misalnya, cicilan kendaraan, kartu kredit, dan sebagainya.
  3. Lakukan survei pengembang/developer rumah atau apartemen beserta bank penyedia KPR/KPA.
  4. Pahami persyaratan, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen KPR/KPA.
  5. Persiapkan dokumen persyaratan KPR/KPA yang diberikan developer.
  6. Perhitungkan cicilannya dengan matang sesuai penghasilan dan kebutuhan Anda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version