Menu
in ,

Regulasi Kripto Indonesia Terdepan di Asia

Pajak.com, Jakarta – Cryptocurrency semakin diminati banyak kalangan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi, tetapi kripto telah diakui sebagai aset dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,7 triliun per hari dengan 4,5 juta pengguna. Menurut Credit Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Nanda Ivens, hal itu salah satunya karena Indonesia memiliki ekosistem aset kripto yang cukup baik dibandingkan di Asia, khususnya dalam sisi regulasi.

“Indonesia dalam hal ini lumayan terdepan kalau dibilang dari sisi regulasi, check and balance dalam dunia kripto ini di seluruh Asia. Even di Eropa pun negara-negara yang belum mempunyai regulasi sama sekali tentang kripto sama sekali. Kita jauh lebih duluan. Fungsinya apa? Salah satunya untuk memitigasi salah satunya contoh penipuan,” kata Nanda dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI) bertajuk PR di Tengah Kehebohan Blockchain dan Crypto Itu, (30/7).

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020 ini menetapkan jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis. Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan; tata kelola sistem blockchain; skalabilitas sistem blockchain; roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya; dan nilai standar 6,5.

“Berkat regulasi itu, kita itu enggak boleh me-listing token yang berada di atas rangking 500 di coin market cap—ibaratnya satu website yang mendata satu token. Di regulasi BAPPEBTI enggak boleh dan kita sangat compliance. Walaupun banyak yang bandel-bandel di Indonesia dan kami rasa BAPPEBTI sudah tahu tanpa kita harus sebut. Terpenting tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat supaya tidak tergiur dengan keuntungan yang tidak punya fundamental, sehingga masuk dalam penipuan,” kata Nanda.

Oleh sebab itu, Tokocrypto kini memang fokus memperkaya pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap perkembangan aset kripto. Hal itu dapat terlihat pada kolaborasi yang dilakukan melalui komunitas, universitas, pemerintahan, dan media. Belum lama ini menggelar Total Kripto Overview (TKO) Summit 2021 yang telah diikuti oleh 14 ribu peserta yang berasal dari negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, Thailand, Korea, Tiongkok, Hong Kong dan India.

“Dengan edukasi yang intensif kita akui pertumbuhan (kripto) semakin pesat, bahkan di tengah pandemi, dari data hingga kuartal I-2021, Tokocrypto mencatat daily volume trading lebih dari 25 juta dollar AS, weekly active trader lebih dari 30.000, dan registered user lebih dari 200.000. Tokocrypto pada Oktober 2020 lalu, kan, sudah meluncurkan aplikasi yang saat ini sudah diunduh lebih dari 185.000 kali,” sebut Nanda.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Suhadi memastikan, pemerintah akan terus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan berupaya menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, transparan, serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional financial action task force (FATF) untuk melindungi pelanggan, serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

“Waktu itu pada tahun 2018 kami rapat bersama menteri koordinator bidang perekonomian, BI (Bank Indonesia), BIN (Badan Intelijen Negara), dan ada juga kementerian keuangan. Arahan yang disampaikan dalam rapat, bahwa kripto ini memiliki pertumbuhan yang besar dalam negeri, mencegah terjadi potensi keluarnya dalam ke luar negeri, kripto dianggap menjadi komoditi, dan harus ada kepastian hukum—mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto,” ungkap Suhadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version