Menu
in ,

Pemerintah Segera Bentuk Bursa Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah merampungkan proses pendirian bursa cryptocurrency atau kripto. Bursa itu nantinya akan memfasilitasi perdagangan sejumlah jenis cryptocurrency, yakni bitcoin, ethereum, dogecoin, binance coin, dan sebagainya.

“Segera, secepatnya. Sedang dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Tetapi proses ini tergantung calon bursa aset kripto. Kalau telah melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap dan benar serta sarana dan prasaranya sudah lengkap, maka Bappebti segera mengeluarkan izin atau persetujuan untuk bursa aset kripto dimaksud,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada Rabu (21/4).

Namun, ia belum menguraikan sejauh mana proses pendirian bursa kripto itu. Terpenting, menurut Sahudi, bursa kripto bertujuan untuk melindungi pelaku usaha atau investor. Mengingat belakangan ini marak terjadi penipuan atau penjualan aset kripto bodong alias tidak terdaftar di Bappebti.

“Para pelanggan aset kripto umumnya adalah kalangan milenial, yang memiliki kelebihan dana untuk memanfaatkan momentum pergerakan kenaikan harga, karena ada potensi untuk mendapatkan keuntungan, disamping juga ada potensinya membuat rugi ketika tren kenaikan harga berbalik turun,” kata Sahudi.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Sidharta Utama telah menuturkan bahwa tujuan pendirian bursa kripto adalah demi menjamin perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik.

“Mulai dari pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi,” jelas dikutip Jumat (16/4).

Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan izin kepada perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti, yakni PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX); PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO); PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX); PT Indonesia Digital Exchange (IDEX); PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO); PT Cipta Koin Digital (KOINKU); PT Tiga Inti Utama; PT Upbit Exchange Indonesia; PT Bursa Cripto Prima; PT Rekeningku Dotcom Indonesia; PT Triniti Investama Berkat; PT Plutonext Digital Aset.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga mengatakan, perkembangan kripto yang cepat menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Selain itu, dalam perkembangannya jenis pasar komoditas semakin berkembang sehingga banyak bersentuhan dengan sektor lain.

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Jerry.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version