Menu
in ,

Mengenal Skimming dan Cara Menghindarinya

skimming

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Baru-baru ini PT Bank Nagari Sumatera Barat telah mengungkap modus skimming yang dialami setidaknya 141 nasabah perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. Menurut Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad, nasabah yang menjadi korban adalah pemegang kartu ATM magnetik. Kasus serupa juga banyak terjadi pada nasabah-nasabah bank lainnya. Sebenarnya, apa pengertian skimming dan bagaimana cara menghindari potensi terjadinya skimming?

Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau kartu debit menggunakan bantuan alat khusus atau skimmer yang mengincar para nasabah bank. Menurut laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming ini masuk ke dalam jenis penipuan dalam metode mengelabui (phising). Metode ini dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Kejahatan ini pertama kali teridentifikasi pada 2009 silam di Woodlands Hills, California.

Melalui cara skimming ini si pencuri data mencoba menyalin informasi yang tercantum dalam strip hitam magnetik setiap kartu dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat khusus bernama skimmer. Alat ini dirancang menyerupai mulut slot mesin ATM sehingga sekilas mirip aslinya sehingga sulit untuk mengidentifikasinya. Ketika kartu dimasukkan ke mesin ATM atau Electronic Data Capture (EDC), skimmer akan langsung merekam informasi dari kartu tersebut. Data itulah yang diduplikasi kemudian digunakan si pencuri untuk membobol uang nasabah.

Pencurian dengan metode skimming ini memang tidak mudah untuk diidentifikasi. Untuk itu nasabah perlu berhati-hati dan teliti agar terhindar dari aksi skimming. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ketentuan terkait migrasi kartu ATM dari teknologi pita magnetik ke chip yang berlaku secara keseluruhan. Sesuai ketentuan tersebut, kartu ATM pita magnetik tak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM maupun EDC. Ini sedikit lebih lega.

Selain mengandalkan sistem keamanan itu, ada baiknya nasabah memastikan dulu tidak ada kejanggalan pada mesin ATM atau EDC. Periksalah mulut ATM dan pastikan tidak ada benda asing apa pun.

Sebisa mungkin lakukanlah transaksi di mesin ATM yang dijaga ketat, seperti dilengkapi dengan pencahayaan, CCTV dan petugas keamanan. Meski demikian, jangan pernah memberikan data-data sensitif atau kartu Anda ke petugas keamanan jika terjadi masalah saat bertransaksi.

Selain itu, usahakan melakukan transaksi di ATM kantor cabang resmi bank penerbit ATM saja. Hindari memberikan informasi kartu ke sembarang orang yang ingin membantu. Terakhir, pastikan nomor PIN menggunakan kombinasi angka yang kuat dan ubahlah PIN ATM secara berkala. Terakhir, lebih baik selalu bertransaksi tanpa kartu (cardless) atau transaksi online melalui mobile banking Anda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version