Menu
in ,

Investasi Dana Haji ke Perbankan Syariah dan SBSN

Investasi Dana Haji ke Perbankan Syariah dan SBSN

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah memastikan pengelolaan dana haji sebesar Rp 145,7 triliun telah menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu diinvestasikan ke perbankan syariah dan surat berharga syariah negara (SBSN) guna memberikan manfaat kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menuturkan, jemaah haji Indonesia merupakan jemaah terbanyak dibandingkan negara lain—di luar jemaah Arab Saudi seperti Pakistan, India, dan Mesir. Pada tahun 2019, jumlah jemaah haji Indonesia tercatat 231 ribu orang. Sementara, hingga tahun 2021 daftar tunggu jemaah Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk mendapat daftar tunggu, calon jemaah haji harus membayar sekitar Rp 25 juta, sehingga diperkirakan total setoran jemaah haji tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Adapun dana haji tahun 2020 sebesar Rp 145,7 triliun.

“Penumpukan akumulasi jemaah haji selama pandemi mengakibatkan terjadinya penumpukan dana haji. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas. Melalui BPKH pemerintah berupaya mengelola dana haji yang lebih efektif, akuntabel, dan bermanfaat. Dalam pengembangan dana haji, BPKH harus menempatkan ke instrumen syariah seperti perbankan syariah, namun karena keterbatasan perbankan syariah dalam mengelola, sehingga alternatif yang paling baik adalah menempatkannya pada sukuk negara (SBSN),” jelas Prima dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji 2021, pada Senin (19/7).

Menurutnya, pengelolaan dana haji lewat SBSN merupakan hal yang baru dilakukan. Inisiasi penempatan dana haji ke instrumen investasi itu dilakukan sejak 2009. Kala itu Menteri Keuangan dan Menteri Agama sepakat untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke SBSN dengan cara private placement. Adapun total dana haji di SBSN hingga Juli 2021 mencapai Rp 89,2 triliun

Prima mengatakan, beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan menggalakkan pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan SBSN berbasis pembiayaan proyek (project based sukuk atau PBS). Salah satu kementerian yang cukup banyak memperoleh pembiayaan dari PBS adalah Kementerian Agama, terutama untuk pembangunan gedung baru universitas islam negeri atau kantor urusan negara di seluruh Indonesia.

“Penempatan dana haji dalam SBSN akan mengurangi risiko default, memberikan investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Selain itu, mempermudah instrumen portofolio dan membantu transparasi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapat sorotan masyarakat,” kata Prima.

Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total dana haji yang ditempatkan pada bank syariah per akhir 2020 tercatat sebesar Rp 45,2 triliun atau turun 16,7 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 54,29 triliun. Adapun nilai manfaat dari hasil investasi yang dibukukan BKPH mencapai Rp 7,35 triliun pada akhir 2020. Angka itu terdiri atas nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, seluruh jumlah itu telah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji. Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel,” jelas Anggito.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version