Menu
in ,

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi

Pajak.com, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi tengah berupaya untuk menggenjot masuknya arus investasi di Indonesia. Salah satunya dengan mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Kabar baikinya, DPR pun akhirnya menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4/2021).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) juga menyetujui pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pembentukan kedua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Sebelum ada kementerian baru ini, mandat mengenai koordinasi investasi berada di bawah wewenang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia sebelumnya bertugas mengeksekusi setiap investasi yang dilobi oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Di bawah kepemimpinan Bahlil, tahun lalu BKPM mencatatkan realisasi investasi Indonesia sebesar Rp 826,3 triliun, atau melampaui target yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp 817,2 triliun. Angka target investasi itu merupakan hasil revisi dari target awal sebelum masa pandemi sebesar Rp 886 triliun, direvisi menjadi Rp 817 triliun.

Dari total realisasi investasi yang masuk ke BKPM itu, 50,1 persen berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau sebesar Rp 413,5 triliun. Perolehan itu lebih besar 7 persen atau Rp 386,5 triliun jika dibandingkan tahun 2019. Adapun realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di sepanjang 2020 sebesar Rp 412,8 triliun atau sebesar 49,9 persen dari total realisasi investasi keseluruhan—turun 2,4 persen atau 423,1 triliun dari tahun 2019.

Menanggapi keputusan DPR tentang pembentukan kementerian baru itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B Hirawan berpendapat, Keberadaan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan menghilangkan status BKPM yang selama ini menjadi lembaga negara yang mengurusi bidang investasi.

Fajar menilai, ada kemungkinan BKPM akan dibubarkan oleh Presiden dan sebagai gantinya, pengurusan dan pengelolaan investasi akan ditangani oleh kementerian baru tersebut. Sementara terkait urusan ketenagakerjaan, Fajar menilai, tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama ini cukup kompleks, sehingga Presiden tidak akan mengambil langkah pembubaran terhadap Kemnaker.

Terlepas dari perubahan lembaga dan kewenangannya ke depan, pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dipandang perlu agar concern pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa lebih maksimal.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version