Menu
in ,

DJKN Gandeng BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI menggandeng PT Bank Syariah Indonesia Tbk (PT BSI Tbk) untuk melakukan kerja sama pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah. Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sepakat bersinergi dan bekerja sama dengan PT BSI Tbk dengan prinsip syariah yang saling menguntungkan.

Rionald bilang, kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan peranan ekonomi syariah dan perkembangan layanan berbasis perbankan; mewujudkan pengelolaan keuangan DJKN untuk perekonomian yang produktif melalui layanan lelang yang transparan, akuntabel, dan adil; juga mendukung pelaksanaan tugas-tugas antara DJKN dan PT BSI Tbk.

“Nota kesepahaman ini merupakan dasar dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemanfaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia, guna memberikan manfaat produk dana dan layanan jasa perbankan bagi DJKN,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (20/8).

Layanan perbankan yang dimaksud Rionald meliputi layanan lelang dan rekening pemerintah, pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan seperti electronic channel (E-Channel), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk layanan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Rionald mengungkapkan, kerja sama ini merupakan kelanjutan antara DJKN dengan bank syariah pelat merah yang sebelumnya dilakukan dengan ex-legacy bank syariah BUMN. Ia juga berharap bahwa sinergi ini dapat merambah pada bidang lainnya seiring dengan perkembangan kebutuhan yang dinamis, serta memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian nasional.

“BSI sudah menjadi mitra dari DJKN sejak sebelum merger. Semoga hal ini menjadi momentum bagi kita semua dalam memanfaatkan produk dan jasa perbankan syariah di DJKN Kemenkeu RI. Kami mengapresiasi kepada BSI yang sudah bekerja sama dan semoga bisa berjalan baik lancar, efektif, dan mampu mengoptimalkan pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah,” ucapnya.

Sejalan dengan Rionald, Direktur Utama PT BSI Tbk Hery Gunardi juga mengemukakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud kolaborasi dalam mendukung peningkatan ekosistem industri halal nasional, melalui produk dan jasa layanan perbankan sesuai prinsip syariah.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mendukung kegiatan usaha serta mampu memberikan solusi keuangan syariah kepada DJKN Kementerian Keuangan RI sehingga tercipta hubungan yang berkelanjutan di masa mendatang, yang bermanfaat untuk masyarakat dan Indonesia” katanya.

Hery menuturkan, awal kerja sama BSI dengan DJKN yaitu terkait payroll aparatur sipil negara (ASN) DJKN di Aceh dan layanan rekening virtual account untuk wilayah Aceh. Selanjutnya, BSI akan melayani payroll dari 3.939 ASN DJKN di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri yang mengatur hal-hal seperti rincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan, serta hak dan kewajiban DJKN dan PT BSI Tbk berdasarkan pada kaidah bisnis yang sehat, yakni prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version