Menu
in ,

BI Terbitkan BPPU Menuju Pasar Uang Modern

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 sebagai arah strategi pengembangan menuju pasar uang yang modern dan maju di era digital. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menuturkan, strategi ini diimplementasikan melalui lima working group BPPU 2025 yang mencakup lima working group dan melibatkan BI, otoritas terkait, dan asosiasi.

Kelima working group BPPU itu adalah Market; Market Infrastructure; Payment Infrastructure; Data dan Digitalisasi; dan Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. Di sisi lain, Donny juga mengatakan bahwa untuk membangun pasar uang modern dan maju, kebijakan BI diarahkan pada tiga pilar yaitu mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Donny bilang, masing-masing pilar itu dilakukan melalui beragam inisiatif yang akan dan telah dilakukan BI.

“Digitalisasi dan penguatan IPK inisiatifnya ada BI-ETP (Electronic Trading Platform), Central Counterparty di mana ini risiko akan diabsorb oleh lembaga ini dan sedang dibangun di tahun 2021, BI-SSSS, BI-RTGS, dan Trade Repository yang merupakan bagian agenda G20 juga yakni sebuah lembaga yang mengelola transaksi derivatif di Indonesia,” ucap Donny saat Taklimat Media secara virtual, Jumat (25/6).

Ia pun mengemukakan, fokus pengembangan instrumen pasar uang di 2021-2022 untuk mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan mencakup penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi ETP Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.

Sementara untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, BI melakukan percepatan pengembangan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), selain juga untuk menjawab tantangan global berupa G20 OTC Derivative Market Reform. Hal ini merupakan bagian dari implementasi BPPU untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional, dan meningkatkan ketahanan (resiliensi) pasar keuangan domestik.

“Pengembangan instrumen repo tersebut sejalan dengan kebijakan BI melakukan reformulasi suku bunga kebijakan sejak tahun 2016 menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRR) yang diikuti dengan penggunaan reverse repo SBN sebagai instrumen utama dalam Operasi Pasar Terbuka. Selain itu, pengembangan instrumen repo juga akan mendukung stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Pengembangan transaksi DNDF, lanjut Donny, sejalan dengan upaya BI memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

“Instrumen DNDF merupakan salah satu strategi triple intervention BI dalam mengelola nilai tukar rupiah. Selain itu, pengembangan pasar DNDF dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar. Dalam implementasinya, Repo dan DNDF akan dikembangkan untuk ditransaksikan pada ETP Multimatching System, dikliringkan melalui central counterparty (CCP). Khusus untuk transaksi DNDF juga akan dilaporkan melalui trade repository.”

Sebagai implementasi awal, ETP Multimatching System akan mulai diimplementasikan untuk transaksi Spot di pasar valas mulai kuartal III 2021. Dengan ETP Multimatching System, transaksi di pasar uang menjadi semakin modern, karena kuotasi harga dapat diakses oleh pelaku pasar secara transparan, dan pelaku transaksi dapat melakukan transaksi secara anonim pada trading system.

“ETP Multimatching System adalah sistem yang bermanfaat untuk mendukung terciptanya pooling likuiditas dan pembentukan harga yang efisien dan transparan sehingga diharapkan dapat mendukung pengembangan transaksi Repo, DNDF, dan transaksi di pasar uang lainnya,” ucapnya.

Selain Repo dan DNDF, beberapa instrumen lain juga difokuskan untuk dapat dikliringkan melalui CCP. Pengembangan infrastruktur CCP ini terus berlanjut dan direncanakan akan dapat diimplementasikan pada akhir tahun 2021. Lebih lanjut, Donny mengatakan, BI telah mempersiapkan reformasi regulasi pengaturan pasar uang.

“Reformasi regulasi ini akan mencakup penguatan regulasi yang ada saat ini atas strategi pengembangan, perizinan, dan pengawasan, serta pengaturan mengenai pelaporan dan pengelolaan data dan informasi pasar uang. Hingga saat ini BPPU sudah menjadi panduan bagi otoritas dan pelaku pasar dalam melakukan pengembangan dan melakukan kegiatan di pasar uang,” ujarnya.

Implementasi BPPU dilakukan melalui penguatan produk, partisipan, harga dan infrastruktur yang akan membantu proses percepatan pasar uang yang likuid, dalam, efisien, aman dan modern untuk mendukung pencapaian stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan ekonomi serta UMKM yang inklusif.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version