Menu
in ,

Bea Cukai Batam dan BP Batam Integrasi Sistem

Bea Cukai Batam dan BP Batam Integrasi Sistem

FOTO : IST

Pajak.com, Batam – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam (Bea Cukai Batam) mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam On-line Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Integrasi sistem yang telah berlaku sejak 22 Juni 2021 ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa melakukan perizinan.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman menjelaskan, sebelumnya proses dilakukan secara manual sehingga menimbulkan inefisiensi waktu dan biaya.

“Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” kata Hery melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Jumat (25/6).

Sebagai informasi, CEISA FTZ merupakan aplikasi bagi pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk memudahkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai, khususnya pemenuhan dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ) ketika melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan membawa barang bernilai lebih dari 1.500 dollar AS.

Hery mengungkapkan, kolaborasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Salah satu pembahasan dalam regulasi itu mengenai tentang simplifikasi sistem layanan pemerintah.

“Kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program BLE (Batam Logistic Ecosystem), yang di dalamnya ada simplifikasi antar-layanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual. Sekarang hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” jelasnya.

Secara teknis, berkat integrasi sistem ini proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal alamat https://nle.kemenkeu.go.id/ saja. Pengguna jasa dapat login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan; pilih menu kawasan khusus; klik menu layanan PPFTZ; pilih izin pemasukan; input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nomor izin pemasukan barang konsumsi; kemudian klik tombol tarik data.

Selain itu, Bea Cukai Batam dan BP Batam juga melakukan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Dalam perjanjian kerja sama ini diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean. Integrasi sistem yang kami lakukan bersama BP Batam akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” jelas Hery.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version