Menu
in ,

BI-BDCB Sepakati Kerja Sama Anti Pencucian Uang

Pajak.comJakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar menyepakati kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di bidang sistem pembayaran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021.

Perry menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memperkokoh integritas sistem keuangan, serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara. Di sisi lain, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi untuk penerapan kebijakan APU PPT.

“Nota Kesepahaman BI dan BDCB tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral,” kata Perry melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, dikutip Kamis (1/7).

Perry menyebut, penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi. Ia menambahkan, kerja sama akan dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Ia menegaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi Bank Indonesia dalam mendukung pemerintah Indonesia yang tengah berupaya untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Di samping itu, hal ini juga sekaligus menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF.

Untuk diketahui, keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, yang berujung pada meningkatnya confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di negeri ini. Pemerintah pun telah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), dengan salah satu fokus agendanya di tahun ini persiapan, dan pelaksanaan Mutual Evaluation yang akan dilakukan oleh FATF.

Sangat dibutuhkan komitmen kerja nyata seluruh anggota Komite TPPU dan seluruh kementerian/lembaga terkait, terutama lembaga keuangan karena sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transaksi pengiriman uang, atau transaksi lainnya.

Pelaksanaan kegiatan on-site visit para asesor organisasi global antipencucian yang bermarkas di Paris ini akan dilaksanakan pada periode Juni-Juli 2021. Setelahnya, akan dilakukan telaah hasil pelaksanaan on-site visit tersebut, yang dilanjutkan dengan Sidang Pleno FATF pada Oktober 2021, dan face-to-face meeting Mutual Evaluation Indonesia pada Desember 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version