Menu
in ,

Bappebti Lakukan Seleksi Calon Direksi Bursa Aset Kripto

Bappebti Lakukan Seleksi Calon Direksi Bursa Aset Kripto

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah melakukan tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon jajaran direksi dan dewan komisaris bursa aset kripto. Adapun bursa aset kripto direncanakan akan diluncurkan pada akhir Desember mendatang.

“Dengan melakukan fit and proper test seleksi calon dewan direksi dan calon komisaris, berarti ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist, dalam konferensi pers virtual, pada (24/11).

Menurutnya, tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau sudah tersedia (SDM) dan lolos semua calonnya berartikan tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja,” jelas Syist.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkah pada 29 Oktober 2021 lalu.

Bappebti juga telah mencabut peraturan lainnya, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

“Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan, Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Syist.

Dengan demikian, saat ini hanya ada dua Peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Bappebti juga telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar, antara lain bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Dengan begitu, Bappebti menilai, pendirian bursa aset kripto telah menuju persiapan yang baik.

“Pendirian bursa aset kripto dikarenakan minat masyarakat terhadap kripto semakin tinggi. Jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia terus melonjak. Jumlah pelanggan aset kripto Indonesia mencapai 7,5 juta orang. Angka itu melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang jumlah pelanggannya baru mencapai 4 juta orang. Begitupun dengan nilai transaksinya terus meningkat,” ungkap Syist.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, setidaknya ada empat alasan pemerintah untuk membentuk bursa aset kripto. Pertama, bursa itu didirikan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kedua, pembentukan bursa kripto akan membuat semua yang terkait dengan aset kripto lebih terbuka, akuntabel, dan lebih terintegrasi. Ketiga, karena komoditas kripto memiliki nilai dan potensi yang juga besar.

“Nilai transaksi dari pelaku, berdasarkan data yang kami peroleh kira-kira satu hari sekitar Rp 1,7 triliun nilainya. Itu naik turun. Kalau Rp 1,7 triliun per hari, 1 tahun berapa? Kita bisa melihat ada pemasukan dari situ. Oleh karena itu rencananya Kemendag akan membuat bursa untuk kripto. Jadi kalau memang barang yang ada besar dan nilainya besar kenapa harus diperdagangkan di luar negeri, kalau bisa di dalam negeri ya di dalam aja, makanya kita buat bursa,” kata Jerry.

Keempat, dengan adanya bursa maka segala bentuk transaksi pembelian kripto akan tercatat dan terekam sehingga bisa meminimalisir terjadinya money laundry.

“Dengan adanya bursa kita juga ikut melaksanakan amanah undang-undang yang mewajibkan perdagangan komoditas adalah di bursa,” kata Jerry.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version