Menu
in ,

Bank Segera Blokir Kartu Debit ATM

Pajak.com, Jakarta – Apakah Anda sudah menukarkan kartu debit ATM (anjungan tunai mandiri) dengan yang baru atau berbasis cip? Yuk, segera. Sebab jadwal pemblokiran kartu debit ATM berbasis pita magnetik itu semakin dekat. Jangan sampai kartu debit ATM Anda tidak bisa digunakan di ATM maupun di mesin EDC (electronic data capture).

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia menetapkan, seluruh kartu ATM wajib berbasis cip per akhir 2021. Namun, setiap perbankan memiliki kebijakan otonom untuk menentukan jadwal pemblokirannya. Berikut jadwal pemblokiran kartu debit ATM di empat bank ternama.

Pertama, PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik dalam tiga fase berdasarkan masa berlaku. Fase pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021Fase kedua, akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025. Fase ketiga, memiliki batas waktu pada 1 Juli untuk kartu dengan masa berlaku hingga 2026 ke atas.

Per 14 Maret 2021, jumlah kartu debit cip Bank Mandiri sudah mencapai 11,6 juta kartu atau 79,9 persen dari kartu yang dipersyaratkan. Kartu bisa ditukar melalui Cabang Bank Mandiri atau Mandiri customer service (CS) machine yang berada di lima lokasi, yaitu Pondok Indah Mall, Senayan City Mall, Kota Kasablanka Mall, Depok, dan Bekasi Juanda.

Kedua, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menetapkan jadwal pemblokiran mulai 1 Mei. Bank ini memberikan waktu bagi nasabah pemilik ATM pita magnetik untuk menukarkan kartunya hingga 30 April 2021.

Per Februari 2021, jumlah ATM BNI yang sudah menggunakan cip mencapai 82 persen. Adapun jumlah ATM BNI yang belum bermigrasi ke cip mencapai sekitar 2,5 juta.

Ketiga, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memiliki batas waktu penukaran kartu pada akhir Desember 2021. Hingga saat ini, total kartu ATM BRI yang sudah migrasi ke cip mencapai 81,06 persen dari total jumlah kartu debit ATM.

Keempat, PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kepada Pajak.com, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, batas waktu non-aktif kartu debit ATM pita magnetik 1 Januari 2022.

“Hingga Februari 2021, jumlah kartu debit BCA tercatat sekitar 23 juta dimana sekitar hampir 19 juta atau sekitar 81 persen sudah menggunakan chip. Untuk melakukan pertukaran kartu, nasabah dapat melakukannya di hampir 900 mesin CS digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia atau di kantor cabang BCA,” jelas Hera, melalui pesan singkat, Rabu (24/3).

Hera menjelaskan, sejatinya aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Kartu debit ATM berbasis pita magnetik secara teknologi lebih berpotensi untuk digandakan datanya. Sehingga kerap terjadi kejahatan dengan modus pencurian data lewat magnetic strip pada kartu atau skimming. “Jadi, kartu magnetic strip kamu itu lebih berisiko,” jelas Hera.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version