Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen pada Oktober 2024
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tahan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6 persen pada Oktober 2024. Kemudian, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, pada Rabu (16/10).
Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Fokus kebijakan moneter jangka pendek pada stabilitas nilai tukar Rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Perry menjekaskan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan di antaranya:
- Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
- Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
- Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Comments