Menu
in ,

Bank Dunia Hentikan Laporan Indeks EoDB

Bank Dunia Hentikan Laporan Indeks EoDB

FOTO: IST

Pajak.com, Washington – Bank Dunia (World Bank) mengumumkan akan menghentikan sementara laporan indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Penghentian itu karena ada indikasi penyimpangan data indeks EoDB. Saat ini Bank Dunia sedang melakukan audit atas laporan dan metodologi yang digunakan untuk membuat laporan indeks EoDB.

Dalam laporan resminya pihak Bank Dunia menyampaikan, setelah menerima laporan dugaan penyimpangan data Doing Business 2018 dan 2020 oleh pihak internal pada Juni 2020, manajemen Bank Dunia menghentikan sementara laporan Doing Business berikutnya dan memulai serangkaian tinjauan dan audit atas laporan dan metodologinya. Selain itu, karena laporan internal mengangkat masalah etika, termasuk perilaku mantan pejabat dewan serta staf bank saat ini dan/atau mantan, manajemen melaporkan dugaan tersebut ke mekanisme akuntabilitas internal bank yang berlaku.

“Kepercayaan pada penelitian Kelompok Bank Dunia sangat penting. Penelitian Kelompok Bank Dunia menginformasikan tindakan para pembuat kebijakan, membantu negara-negara membuat keputusan yang lebih tepat, dan memungkinkan para pemangku kepentingan untuk mengukur peningkatan ekonomi dan sosial dengan lebih akurat. Penelitian tersebut juga telah menjadi alat yang berharga bagi sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan lainnya untuk memperluas pemahaman tentang isu-isu global,” tulis manajemen Bank Dunia melalui situs resminya dikutip Pajak.com, Minggu (19/9/21).

Bank Dunia berjanji ke depan akan memperbaiki dan menerapkan pendekatan baru untuk menilai iklim usaha dan investasi. Hal ini sesuai dengan komitmen Bank Dunia untuk memajukan peran sektor swasta dalam pembangunan dan memberikan dukungan pada pemerintah untuk merancang peraturan yang sesuai.

Sebagai informasi, EoDB merupakan survei yang dibuat oleh Bank Dunia untuk mengurutkan peringkat negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusahanya. Pada tahun 2020 lalu, Indonesia menempati peringkat 73. Saat ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berusaha melakukan reformasi dalam rangka memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga target investasi dapat terpenuhi.

Adapun indikator yang diberlakukan dalam penilaian laporan indeks EoDB World Bank, meliputi pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha; izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha; pendaftaran tanah sebagai kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain; pembayaran dan jumlah pajak kepada perusahaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku; hak legal peminjam dan pemberi peminjaman terkait dengan transaksi yang dijamin dan kedalaman informasi kredit; biaya dan waktu dalam penyelesaian perselisihan perdagangan dan kualitas proses hukum; perihal prosedur, waktu dan biaya dalam memperoleh koneksi jaringan listrik, pengadaan listrik yang baik, dan biaya konsumsi listrik; perlindungan bagi pemegang saham minoritas di suatu negara.

Selain itu, kemudahan tingkat pemulihan dalam hal kebangkrutan komersial dan kekuatan kerangka hukum kepailitan; dan kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komparatif dan impor suku cadang juga menjadi aspek penting penilaian.

Menanggapi penghentian laporan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan yakin bahwa pandangan dunia terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia tetap baik, meski Bank Dunia baru mengumumkan adanya penyimpangan data pada laporan EoDB 2018 dan 2020.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version