Pajak.com, Jakarta – Sebagian dari kita mungkin tak awam lagi dengan sebutan split bill. Secara harfiah, istilah keren ini bermakna membagi tagihan. Tentunya, di dalam konsep ini, setiap orang harus membayar tagihannya masing-masing dengan uang mereka sendiri meski melakukan kegiatannya bersama-sama. Dengan begini, perdebatan yang tidak perlu antarsahabat bisa dihindari.
Ya, pada kenyataannya, split bill sering diucapkan saat melakukan beberapa aktivitas tertentu atau membeli suatu produk secara bersama-sama/patungan dengan sahabat seperti makan, menyewa ruang karaoke, membayar taksi daring, menyewa penginapan, atau berwisata. Yang jelas, dengan metode pembayaran split bill, setiap pihak tidak akan merasa dirugikan.
Tidak ada orang yang merasa harus membayar barang atau pun jasa yang tidak mereka konsumsi atau gunakan; dan sebaliknya, ketika suatu fasilitas digunakan bersama, setiap individu di dalamnya punya kewajiban yang sama membayar tagihan atas fasilitas itu.
Di dunia barat, istilah split bill juga disebut sebagai Going Dutch yang relevan dengan tipe pintu tradisional Belanda—terdiri dari dua bagian yang setara. Going Dutch merupakan pemandangan umum di luar negeri saat pengunjung restoran mendapat tagihan bayar untuk sebuah rombongan. Sistem membagi tagihan ini secara tradisional memang dikenal sebagai etika Belanda saat membayar secara terpisah atas satu tagihan bersama.
Comments