Menu
in ,

UU IKN Disahkan, Kemenkeu Mulai Siapkan Pendanaan

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, (18/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengesahan RUU menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mulai mengawal dan menyiapkan pendanaan bagi pembangunan IKN yang bernama Nusantara. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020–2024, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 466 triliun untuk pembangunan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai, namun stabilitas dan sustainability keuangan negara tetap terjaga. Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, (18/1).

Ia menjelaskan, pemindahan IKN terdiri dari lima tahapan. Adapun tahapan yang paling kritis sesudah pengesahan UU adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022–2024. Tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahap kedua, ketiga, keempat, dan kelima dalam periode tahun 2025–2045.

“Nah, untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal, yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara. Pemindahannya kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (Nusantara) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022,” kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti komplek pemerintahan, bendungan, listrik dan telekomunikasi. Sebagian juga pendanaan bersumber dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

“Pembangunan itu pasti akan butuh dukungan APBN, apakah dalam bentuk project development fund, viability gap fund, atau bentuk dukungan lainnya. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, dalam RPJM 2020–2024, sumber pendanaan IKN sebesar Rp 466,98 triliun bersumber dari tiga lini, APBN dengan porsi 19,2 persen, swasta senilai 26,2 persen, dan KPBU sebesar 54,6 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan, pemerintah akan membuat skema bisnis model keuangan dalam membangun Nusantara. Dengan demikian, ia memastikan anggaran pembangunan Nusantara tidak akan merugikan negara.

“Apakah akan beratkan APBN? Tidak, kami akan membuat adaptasi bisnis model sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan APBN dan justru akan menambah aset-aset sedemikian rupa. Jurus-jurus (pendanaan) akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini. Kami tidak serta merta akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi, isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya, benar-benar kami memperhitungkan secara telaten dan teliti,” kata Suharso.

Ia mengungkapkan, untuk porsi APBN, sekitar 53 persen dari total seluruh pendanaan IKN di tahun 2022 merupakan kelanjutan dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah berjalan sejak tahun 2021.

“Ini pembangunan yang sudah dimulai dari tahun 2021, misalnya untuk bendungan di Sepaku (kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara), jalan akses, kemudian jalan logistik, itu yang sudah dibangun,” kata Suharso.

Adapun rencana induk IKN akan mengusung delapan prinsip, yakni mendesain sesuai kondisi alam; Bhinneka Tunggal Ika; terhubung, aktif, dan mudah diakses; rendah emisi karbon; sirkuler dan tangguh; aman dan terjangkau; nyaman dan efisien melalui teknologi; peluang ekonomi untuk semua.

“IKN ini akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” kata Suharso.

Ia menambahkan, bentuk pemerintahan IKN disepakati sebagai pemdasus alias pemerintah daerah khusus. Sementara nama Nusantara dipilih pemerintah karena mampu mendeskripsikan konseptualisasi Indonesia.

“Maka, Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan kekayaan kemajemukan Indonesia, menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” jelas Suharso.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version