Menu
in ,

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Segera Cair

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempercepat peninjauan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020. Dengan demikian, insentif dapat segera disalurkan. Hal itu diungkapkan Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com

Sebagai informasi, tunggakan insentif nakes tahun 2020, yakni sebesar Rp 3,39 triliun. Rinciannya, nakes pusat Rp 1,48 triliun dan daerah Rp 1,91 triliun. Michael memastikan, anggaran itu dapat segera cair untuk 97.715 nakes.

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Michael.

Ia lantas menjelaskan, hasil reviu BPKP atas tunggakan insentif nakes ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan data dari fasilitas kesehatan (faskes). Oleh karena itu, bagi faskes yang belum memenuhi dokumen formil diharapkan segera melengkapi, sehingga BPKP dapat melakukan reviu.

Pengawasan BPKP atas insentif nakes berdasarkan permohonan Kemenkes untuk melakukan reviu pada 11 Februari 2021. Selanjutnya, BPKP menerbitkan surat tugas dan tata cara pengawasan pada 1 Maret 2021. Data hasil reviu menjadi landasan Kemenkes untuk mencairkan tunggakan insentif nakes pada tahun fiskal 2020.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri mengatakan, akan segera menindaklanjuti sebagian hasil reviu BPKP supaya nakes dapat segera menerima insentif.

Secara lebih detail, hasil reviu tunggakan yang telah disetujui itu akan disalurkan kepada 732 faskes/institusi seperti rumah sakit pemerintah, swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian, disalurkan pula ke laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit pelaksana teknis Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Tunggakan insentif itu juga akan diberikan kepada 97.715 nakes yang terdiri dari dokter spesialis, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan sebagainya.

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu (kementerian keuangan). Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” tutur Trisa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memastikan, insentif nakes pasti akan diberikan. Bahkan pemerintah telah menganggarkannya sampai Juni 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version