Menu
in ,

Transaksi “Fintech” Meningkat, LPS Perkuat Regulasi

Transaksi “Fintech” Meningkat, LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasa

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Di antaranya perilaku konsumen dalam mengadopsi platform on-line untuk kebutuhan bertransaksi. Hal ini membuat minat masyarakat terhadap produk financial technology (fintech) pun turut meningkat. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal Mei 2021, setidaknya ada 138 fintech peer to peer (P2P) yang terdaftar di OJK, dengan 57 di antaranya sudah mengantongi izin resmi OJK.

Tak hanya untuk bertransaksi tunai, industri fintech saat ini juga merambah layanan kemudahan pinjaman atau kredit. OJK juga mencatat, sejumlah pendana asing cukup gemar menanamkan uangnya untuk berbisnis di industri fintech. Sampai dengan April 2021, terdapat 2.204 akumulasi rekening lender yang berasal dari luar negeri. Dari jumlah tersebut sebanyak 541 rekening lender yang berasal dari luar negeri tercatat masih aktif memberikan pinjaman. Jumlah itu diperkirakan hanya 0,34 persen dari rekening lender aktif yang berasal dari luar negeri dari seluruh industri P2PL yang mencapai 158.135 rekening lender aktif. Sisanya merupakan lender lokal.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan perlunya ada pengetatan regulasi dan pengawasan yang kuat untuk melindungi konsumen fintech yang berkembang dengan cepat.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan. “Seperti menggunakan regulatory technology (Regtech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/6/2021).

Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Dengan demikian, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

Menurut Purbaya, beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya. Ia menjelaskan, meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan bank, fintech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar on-line, yang terpisah dari pasar off-line yang didominasi oleh bank.

Purbaya menegaskan, kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting.

“Pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen,” kata Purbaya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version