Menu
in ,

Tembakau Sumbang 97 Persen Total Penerimaan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Meski menuai kontroversi, cukai hasil tembakau (CHT) sejak lama sudah menjadi sumber pendapatan negara. Dari tahun ke tahun, tarif cukai rokok pun terus meningkat. Pemerintah memiliki alasan untuk memutuskan menaikkan CHT. Selain sebagai pengendali konsumsi rokok, pertumbuhan target penerimaan negara juga menjadi alasan.

Tahun ini, Kementerian Keuangan mencatat, kenaikan harga rokok melalui CHT menyumbang penerimaan negara dari sektor itu sekitar 97 persen dari total penerimaan cukai. Sepanjang kuartal I tahun ini, realisasi penerimaan cukai Rp 49,56 triliun atau 27,54 persen dari target yang ditentukan. Sedangkan CHT Rp 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

Data Kemenkeu yang diterbitkan APBN Kita Edisi pekan terakhir April 2021 dikutip Rabu (28/4) menyebutkan, penerimaan CHT tumbuh sebesar 73,92 persen secara tahunan. Tingginya pertumbuhan disebabkan limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 sebesar Rp 27 triliun. Selain itu, tingginya pemesanan pita cukai atau produksi tembakan pada Januari dan pengaruh kenaikan tarif yang berlaku pada Februari turut mendorong capaian penerimaan CHT.

Kondisi berbeda terjadi pada komponen cukai lainnya yaitu minus 69,56 persen. Alhasil, penerimaan cukai etil alkohol (EA) hingga akhir Maret 2021 melemah hanya Rp 59,05 miliar. Serupa dengan penerimaan yang turun, produksi EA di awal tahun 2021 juga turun lebih dari 69.59 persen. Penyebabnya, tahun lalu terjadi panic buying atas produk sanitasi. Situasi ini mendorong penerimaan maupun produksi EA tumbuh sangat tinggi dibanding tahun 2019. Sedangkan tahun ini jumlah permintaan produk sanitasi sudah relatif stabil.

Dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penerimaannya sebesar Rp 1,28 triliun atau tumbuh negatif 1,61 persen secara tahunan. Penyebabnya, menurut Kemenkeu adalah adanya penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal II tahun lalu akibat kondisi pandemi yang memukul sektor pariwisata nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan CHT rata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Sri Mulyani menyebut, melonjaknya CHT bakal membuat peredaran rokok ilegal meningkat. Ia mengatakan, tahun lalu saat CHT melonjak tinggi, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen. Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menindak tegas peredaran sigaret tak sah.

“Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1/2021).

Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan cukai harus disertai dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, dana bagi hasil CHT 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan. Pertama untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Ini untuk dukungan melalui program kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial. Selanjutnya untuk kesehatan sebesar 25 persen. Bagian ini untuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, peningkatan kesehatan masyarakat, mendukung upaya prevalensi stunting dan penanganan Covid-19 serta pemeliharaan fasilitas kesehatan. Yang terakhir untuk alokasi penegakan hukum sebesar 25 persen, untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung Direktorat Jenderal Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version