Menu
in ,

Tahapan UMKM Ikut Lelang Pengadaan Pemerintah

Pajak.comJakarta – Sejak Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM, terutama di masa pandemi COVID-19. Berikut adalah beberapa tahapan UMKM ikut lelang pengadaan pemerintah yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Betapa tidak, aturan itu mewajibkan kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian dan perangkat daerah menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dari pelaku UMKM serta koperasi. Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa para pemangku kepentingan itu wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk belanja barang/jasa milik UMKM dan koperasi.

Artinya, pemerintah menggelar karpet merah kepada pelaku UMKM dan koperasi untuk mengambil peran sebanyak-banyaknya dan berekspansi seluas-seluasnya memasarkan produk mereka. Jalan lainnya, pelaku UMKM bisa juga bermitra dengan Penyedia Usaha Besar dan Usaha Menengah yang telah lebih dulu mendapatkan proyek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan di bidang bersangkutan.

Yang jelas, sesuai amanat PP tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah—termasuk BUMN dan BUMD—wajib menggunakan produk dan jasa UMKM dan Koperasi hasil produksi dalam negeri. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM urung menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintahan (PBJP) karena sudah terbayang birokrasi yang rumit. Lantaran skala produksi dan modalnya yang terbilang kecil, pelaku UMKM terbiasa melakukan sistem yang sederhana dan tidak panjang—termasuk dalam pengajuan pinjaman atau ikut tender seperti ini.

Faktanya, pemerintah terus berupaya untuk memudahkan pelaku usaha dan memangkas aturan yang njelimet. Nah, berikut adalah beberapa tahapan yang kami rangkum dari berbagai sumber, agar pelaku usaha baik UMKM atau koperasi tak ketinggalan momentum untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Daftar dan pantau

Untuk mengikuti lelang, pelaku UMKM atau koperasi mesti mendaftar secara daring di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), melalui portal SIRUP di sirup.lkpp.go.id dan Inaproc di inaproc.id.

Di sana, pelaku usaha bisa memantau barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya yang dibutuhkan pemerintah dan sesuai dengan produk atau jasa yang dimiliki pelaku UMKM. Saat ini, LKPP juga terus mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperkenalkan profil bisnis pada aplikasi Vendor Directory di direktori.lkpp.go.id.

Tentunya, fasilitas ini diberikan secara gratis dan dapat diakses secara nasional, sehingga semakin banyak pihak dapat mengetahui keberadaan usaha UMKM untuk dapat diajak bekerja sama dalam proses PBJP. Jenis pengadaan juga tersedia di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik pemerintah daerah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, dengan nilai proyek Rp 50 juta-Rp 200 juta.

Jika itu masih dirasa rumit, pelaku usaha bisa memilih skema Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang merupakan program pemberdayaan produk lokal dengan nilai proyek hingga Rp 50 juta. Untuk menjadi pemasok, pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke marketplace atau e-commerce yang terhubung dengan aggregator yang telah menjadi mitra LKPP. Lebih lengkapnya, Anda bisa melihat informasinya di tautan htpps://belapengadaan.lkpp.go.id.

Tak hanya itu, kalau produk UMKM sudah bisa masuk E-Katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. E-Katalog atau Katalog Elektronik adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan LKPP yang menyediakan berbagai macam produk barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah. Aplikasi ini bisa dibilang ujung tombak dalam sistem PBJP.

Syarat administrasi

Untuk mengikuti lelang PJBP, pelaku usaha perseorangan cukup memenuhi persyaratan administrasi utama Kartu Tanda Penduduk serta NPWP yang dipastikan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak terakhir. Sementara pelaku usaha berbadan hukum selain kedua syarat di atas juga kudu memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), SIUP, dan Nomer Induk Berusaha (NIB)

Syarat pendukung lainnya yaitu mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan, surat kuasa (apabila dikuasakan).

Ada juga surat pernyataan pakta integritas yang menyatakan tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; surat pernyataan yang ditandatangani peserta berisi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dikenakan daftar hitam, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Selanjutnya, mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain (bila ada), dan bagi penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Permenpupera.

Syarat teknis

Jika sudah memenuhi syarat administrasi, pelaku usaha yang ingin menjadi penyedia juga sebaiknya menyiapkan syarat teknisnya. Untuk penyedia barang diutamakan memiliki pengalaman, sumber daya manusia, dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk purnajual (jika diperlukan). Sementara bagi pengadaan jasa lainnya diutamakan memiliki pengalaman dan memiliki kemampuan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan.

Lalu untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi mesti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi jasa konstruksi. Terakhir bagi pengadaan jasa konsultasi badan usaha disyaratkan memiliki pengalaman, punya kemampuan manajerial dan tenaga kerja, serta memiliki kemampuan menyediakan peralatan (jika dibutuhkan).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version