Menu
in ,

Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Hingga 6 Desember

Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan mengabulkan upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalankannya. Perusahaan tekstil ini mengajukan penundaan selama 90 hari hingga Desember mendatang. Namun, pengadilan hanya memberikan perpanjangan selama 77 hari.

Sebelumnya manajemen SRIL juga mengajukan perpanjangan proses PKPU selama 90 hari kepada kreditor di Singapura. Namun, proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan tertunda karena memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia. Pihak Sritex pun akhirnya mengajukan permintaan ke Pengadilan Indonesia untuk perpanjangan Proses PKPU tersebut.

Direktur Sritex Allan M. Severino mengatakan, majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU sampai dengan 6 Desember 2021. Menurut Allan, perpanjangan itu dimohonkan kepada pengadilan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujar Allan dalam dokumen “Laporan Informasi atau Fakta Material Perpanjangan PKPU” Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dengan adanya perpanjangan PKPU tersebut, tim pengurus menyampaikan, bahwa operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan para vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan.

Sebagai informasi, Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini berlokasi di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Awalnya Sritex menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman. Seiring perkembangannya, perusahaan ini menjadi pemasok utama benang berkualitas tinggi untuk pabrik tekstil di berbagai belahan dunia, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Spanyol, Argentina, Brasil, Jepang, dan Korea Selatan.

Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia membuat perusahaan ini pun terseok-seok dan terpaksa menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan hingga akhirnya Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU  yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex itu adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Utang Sritex dalam proses PKPU itu diperkirakan hampir mencapai Rp 20 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp 700 miliar dan Rp 19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin. Sebelumnya, Sritex sempat mengajukan perpanjangan persiapan proses PKPU hingga awal Oktober 2021. Namun, CV Prima Karya selaku penggugat membawa Sritex ke pengadilan dengan tuduhan keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version