Sri Mulyani Hapus BKF, Ini 2 Direktorat Baru di Kementerian Keuangan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 14 orang pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) pada pekan lalu. Pelantikan pejabat pada dua direktorat baru itu dilakukan seiring dengan dihapusnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Iya, betul DJSEF dan DJSPSK adalah pengganti BKF. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (17/6/25).
Sebelumnya, Sri Mulyani menekankan bahwa DJSEF akan menjadi motor utama dalam perumusan kebijakan fiskal dan makro yang adaptif terhadap dinamika global dan prioritas pembangunan nasional. Sementara itu, DJSPSK akan memperkuat stabilitas dan pendalaman sektor keuangan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pembentukan unit-unit baru ini mempertegas komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang tangguh, responsif, dan siap menjawab tantangan ekonomi masa depan,” ujar Sri Mulyani saat acara pelantikan, (13/6/25).
Tugas dan Fungsi DJSEF
Mengutip Pasal 185 PMK Nomor 124 Tahun 2024, DJSEF memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Susunan Pejabat DJSEF
Berikut ini susunan pejabat DJSEF yang dilantik Sri Mulyani pada (13/6/25):
- Sekretaris Direktorat Jenderal: Dini Kusumawati;
- Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi: Noor Faisal Achmad;
- Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi: Suska;
- Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Andriansyah;
- Direktur Strategi Perpajakan: Pande Putu Oka Kusumawardani;
- Direktur Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak: Supriyadi; dan
- Direktur Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: Wahyu Utomo.
Tugas dan Fungsi DJSPSK
Berdasarkan Pasal 1539 PMK Nomor 124 Tahun 2024, tugas dan fungsi DJSPSK adalah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan;
- Pelaksanaan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
- Pelaksanaan diseminasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kondisi stabilitas sistem keuangan;
- Pelaksanaan dukungan dan/atau koordinasi kebijakan pada/melalui perwakilan ex-officio di otoritas sektor keuangan dan perwakilan unsur pemerintah di lembaga sektor keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan yang mendukung tata kelola keandalan sektor keuangan dalam menghadapi kejahatan keuangan; Pelaksanaan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di bidang sektor keuangan;
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia sektor keuangan dan profesi keuangan;
- Penyelenggaraan koordinasi penguatan stabilitas sistem keuangan dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan bersama otoritas sektor keuangan, kementerian/lembaga lainnya, dan organisasi/forum sektor keuangan internasional;
- Pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Susunan Pejabat DJSPSK
Susunan pejabat DJSPSK yang dilantik Sri Mulyani pada (13/6/25), yaitu:
- Sekretaris Direktorat Jenderal: Yuni Wibawa;
- Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya: Adi Budiarso;
- Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria: Ihda Muktiyanto;
- Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan: Heru Wibowo;
- Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan: Erawati;
- Direktur Kerja Sama Regional dan Bilateral: Yogi Rahmayanti; dan
- Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan: Boby Wahyu Hernawan.
Adapun Terkait penghapusan BKF telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 158 Tahun 2024.
Selain membentuk DJSEF dan DJSPSK, Sri Mulyani juga melantik pejabat unit baru di Kemenkeu, yaitu Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Sri Mulyani mengatakan, BTIIK akan memperkuat kecerdasan digital dan analisis berbasis data dalam tata kelola keuangan negara. Unit ini akan memetakan risiko dan tren strategis, sekaligus mendorong inovasi kebijakan berbasis teknologi informasi.
Susunan pejabat BTIKK yang dilantik Sri Mulyani pada (13/6/25) adalah:
- Sekretaris Badan: Moch. Ali Hanafiah;
- Kepala Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan: Wawan Juswanto;
- Kepala Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi: Deny Agung Pribadi;
- Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi: Yan Inderayana;
- Kepala Pusat Data dan Informasi: Nuryani;
- Kepala Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi: Ircham Habib; dan
- Kepala Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan: Budi Susanto.
Comments