Menu
in ,

Serapan BLT 22,15 Persen, Kemenkeu Ingatkan Pemda

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan akan fokus mendorong penyaluran bantuan langsung tunai desa (BLT Desa). Sebab hingga saat ini penyaluran BLT Desa baru mencapai Rp 3,5 triliun atau sekitar 22,15 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 29,16 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penetapan BLT Desa merupakan wujud kerja keras anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk memulihkan ekonomi desa. Namun, disayangkan jika pemerintah daerah tidak menyalurkannya dengan optimal.

“Saya ingin mengingatkan daerah segera menyelesaikan. Kita bisa cepat menyalurkan BLT Desa-nya agar bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak,” tegas Prima dalam webinar bertajuk BLT Desa dan Bagaimana Memenuhi Syarat Penyaluran, yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan desa, pada Kamis (10/6).

Rendahnya penyaluran itu juga terjadi pada tahun 2020. Prima mengungkapkan, tahun lalu realisasi BLT Desa sebesar Rp 23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan pertama dan enam bulan selanjutnya diberikan Rp 300 ribu per bulan. Adapun penerima BLT berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan guru.

Prima mengungkapkan, masih banyak persoalan penyaluran yang terjadi di beberapa wilayah, antara lain di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Persoalan terletak pada penyaluran dana desa yang juga lambat. Kementerian keuangan mencatat, realisasi dana desa baru mencapai 32,5 persen atau Rp 23,11 triliun dari pagu Rp 72 triliun. Pencapaian itu menurun 24,2 persen dibandingkan realisasi tahun lalu untuk periode yang sama.

“Walaupun terlihat relatif baik dibandingkan di luar pulau Jawa. Tapi kita masih banyak menemukan permasalahan penyaluran dana desanya,” jelas Prima.

Oleh karena itu, kementerian keuangan akan berusaha mendorong Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara (DJPN) di daerah untuk berkomunikasi secara intensif mengenai lambatnya serapan dana desa yang bermuara pada rendahnya realisasi BLT Desa.

“Selanjutnya saya mengimbau dan mengingatkan daerah lagi untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran dana desa, karena penyaluran BLT sangat terpengaruh pada penyaluran dana desanya,” jelas Prima.

Kementerian keuangan telah menyederhanakan syarat penerima BLT maupun dana desa. Pengaturan lebih komprehensif telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version