Menu
in ,

Sektor Pertanian Tumbuh Positif pada Triwulan I 2021

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid mengatakan bahwa sektor pertanian diproyeksikan masih akan tumbuh positif, terutama saat pandemi Covid-19 berlangsung. Hal ini bisa dilihat dari data statistik Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan I 2021 yang menunjukkan sektor pertanian mengalami pertumbuhan sebesar 2,95 persen, dimana subsektor tanaman pangan menyumbang 10,32 persen atau naik dua digit dari perkembangan angka sebelumnya. Begitupun dengan subsektor hortikultura yang tumbuh sebesar 3,02 persen dan peternakan 2,48 persen.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik juga mencatat sekitar 30 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor pertanian. Angka tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi perbaikan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melihat hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyambut baik atas capaian positif pada triwulan I. Ia berpendapat, itu semua merupakan buah dari kerja keras dan kerja sama semua pihak untuk terus memberikan kinerja terbaiknya.

“Alhamdulillah, ini adalah potret bagaimana sektor pertanian terus memberikan upaya dan kinerja terbaiknya bagi negara. Struktur sektor pertanian tetap bergerak tak kenal waktu ditengah pandemi, dan membuktikan tahan hantaman krisis. Kita terus bekerja untuk pangan rakyat,” kata Mentan beberapa waktu lalu.

Mentan menambahkan, lembaga yang dipimpinnya berkomitmen untuk terus mendukung petani dalam meningkatkan produksi dan produktivitasnya. Salah satu upayanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.

Syahrul menjelaskan, dana KUR Pertanian dialokasikan sebesar Rp 70 triliun dan dapat digunakan bagi kelompok tani untuk memenuhi kebutuhan produksinya seperti membeli alat mesin pertanian atau modal masa tanam.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, KUR Pertanian merupakan fasilitas berupa bantuan pinjaman dana untuk petani dalam menopang aktivitasnya. Meski memiliki kewajiban mengembalikan karena sifatnya adalah pinjaman, namun KUR Pertanian tak memberatkan petani sama sekali.

“Melalui KUR Pertanian kami akan terus membantu petani dalam aktivitasnya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, di samping pengadaan alat mesin pertanian dan lain sebagainya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/05).

Ia pun melanjutkan, di lembaga yang dipimpinnya terdapat Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan Kementan dalam mempermudah petani mengakses perbankan dalam memanfaatkan KUR.

“Kami juga menggerakkan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS). FPPS ini untuk meningkatkan akses petani terhadap sumber pembiayaan pertanian seperti KUR dan juga pengawasan agar dana KUR digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Saat ini, peran FPPS telah diperluas untuk mendampingi petani agar dapat terhubung ke sumber-sumber pembiayaan pertanian seperti program KUR maupun lainnya. FSPP berperan membantu petani menghitung jumlah kebutuhan mereka yang dapat ditanggulangi dengan KUR Pertanian. Tidak hanya itu saja, FPPS juga berperan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana KUR Pertanian agar digunakan sesuai kebutuhan yang diajukan.

“Jangan sampai dana KUR ini dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, seperti beli motor atau lainnya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version