Menu
in ,

Realisasi Dana Desa Capai Rp 21,9 Triliun di Akhir Mei

Realisasi Dana Desa Capai Rp 21,9 Triliun di Akhir Mei

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Realisasi penyaluran program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp 3,09 triliun pada akhir Mei 2021. Adapun total dana desa yang telah terserap sebesar 30,48 persen atau Rp 21,9 triliun dari alokasi anggaran Rp 72 triliun.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Luthfy Latief menjelaskan, BLT DD merupakan bagian dari program dana desa yang telah berjalan semenjak pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.

Sebelum pandemi, dana desa dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur dan sumber daya manusia. Akan tetapi, sebagian dana terpaksa digunakan untuk jaring pengaman sosial atau BLT DD.

“Di tahun ini, melalui Permendesa PDTT 13/2020, realokasi anggaran dana desa kita titik beratkan pada tiga hal, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, mendukung program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta adaptasi kebiasaan baru melalui sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tingkat desa. Khusus untuk BLT DD masuk pada prioritas,” jelas Luthfy dalam siaran pers, pada Sabtu (29/5).

Ia lantas merincikan realisasi penyaluran anggaran BLT DD di tahun 2021 ini. Pada Januari, BLT DD yang sudah tersalurkan Rp 1,28 triliun dengan penerima manfaat lebih dari 4,27 juta keluarga. Di Februari, dana tersalurkan ke 2,8 juta penerima manfaat dengan realisasi anggaran mencapai Rp 850 miliar. Pada Maret, penyaluran mencapai Rp 507 miliar kepada 1,6 juta penerima manfaat. Kemudian, tersalurkan Rp 294 miliar kepada 980 ribu penerima manfaat di April dan Rp 159 miliar untuk 531 ribu penerima manfaat untuk Mei.

Luthfy menegaskan, sasaran penerima BLT DD adalah masyarakat desa yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, seperti masyarakat yang kehilangan mata pencarian akibat Covid-19; masyarakat yang belum terdata pada kelompok penerima bantuan sosial lainnya; dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis.

“Kementerian desa dan pemangku kepentingan lainnya terus mengawal penyaluran BLT DD agar tersampaikan kepada mereka yang memenuhi syarat penerima bantuan tersebut,” tambah Luthfy.

Sebagai informasi, besaran anggaran BLT DD telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diterbitkan pada Desember 2020. Beleid itu menggantikan PMK Nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK pertama, BLT DD diberikan selama sembilan bulan dengan besaran Rp 600 ribu untuk bulan pertama pandemi sampai ketiga dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan. Namun, seiring dengan pemulihan ekonomi, besaran BLT DD 2021 diubah menjadi Rp 300 ribu selama 12 bulan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version