Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,09 Juta per Bulan pada Februari 2025
Pajak.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terkini hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2025, dimana rata-rata gaji buruh atau karyawan di Indonesia hanya mencapai Rp3,09 juta per bulan.
BPS menyebutkan bahwa secara umum, buruh laki-laki memperoleh upah lebih tinggi dibandingkan perempuan. Rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3,37 juta, sedangkan buruh perempuan hanya Rp2,61 juta. Hal ini menunjukkan adanya selisih hampir Rp760 ribu per bulan berdasarkan jenis kelamin.
“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2025 tercatat sebesar 3,09 juta rupiah,” tulis BPS, dikutip Pajak.com pada Selasa (6/5/25).
Berdasarkan sektor usaha, buruh di sektor Pertambangan dan Penggalian memperoleh bayaran tertinggi, yaitu sebesar Rp5,09 juta. Sementara itu, buruh yang bekerja di sektor Aktivitas Jasa Lainnya harus puas dengan upah paling rendah, hanya Rp1,81 juta per bulan.
Sebanyak sepuluh dari tujuh belas sektor usaha memberikan upah di atas rata-rata nasional. Selain Pertambangan dan Penggalian, sektor dengan gaji tinggi lainnya adalah Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (Rp5,04 juta), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Rp4,88 juta), serta Informasi dan Komunikasi (Rp4,13 juta).
Kemudian disusul oleh Real Estat (Rp4,04 juta), Aktivitas Profesional dan Perusahaan (Rp3,97 juta), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (Rp3,76 juta), Pengangkutan dan Pergudangan (Rp3,72 juta), Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial (Rp3,42 juta), serta Konstruksi (Rp3,21 juta).
Sementara itu, buruh pada tujuh sektor usaha lainnya masih menerima upah di bawah rata-rata nasional yang sebesar Rp3,09 juta. Sektor tersebut antara lain Industri Pengolahan yang justru mencatatkan rata-rata yang sama dengan nasional, yakni Rp3,09 juta. Di bawahnya, terdapat sektor Treatment Air, Sampah, dan Daur Ulang dengan upah rata-rata Rp2,91 juta, serta sektor Pendidikan sebesar Rp2,79 juta.
Lalu, buruh di sektor Perdagangan memperoleh upah rata-rata Rp2,67 juta, sedangkan di sektor Akomodasi dan Makan Minum hanya sebesar Rp2,42 juta. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mencatat rata-rata upah Rp2,25 juta. Adapun upah terendah diterima oleh buruh di sektor Aktivitas Jasa Lainnya yang hanya memperoleh Rp1,81 juta per bulan.
“Upah tertinggi buruh laki-laki tercatat pada Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar 5,07 juta rupiah, sementara upah tertinggi buruh perempuan terdapat pada Pertambangan dan Penggalian sebesar 5,56 juta rupiah,” tulis BPS.
Namun, di sisi lain, buruh laki-laki di sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan hanya memperoleh Rp2,40 juta per bulan, sementara buruh perempuan dengan pendapatan terendah ada di sektor Aktivitas Jasa Lainnya, hanya Rp1,39 juta per bulan.
Comments