Menu
in ,

PPKM Level 3 Dilonggarkan, Kapasitas WFO 50 Persen

PPKM Level 3 Dilonggarkan, Kapasitas WFO 50 Persen

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, melalui pelonggaran ini pemerintah menaikkan kapasitas work from office (WFO) dari 25 persen menjadi 50 persen. Penyesuaian itu dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik COVID-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

“Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” jelas Luhut saat dalam Konferensi Pers Hasil Evaluasi PPKM, yang disiarkan secara virtual, (14/2).

Selain itu, kapasitas untuk aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, serta fasilitas umum juga bakal ditingkatkan menjadi 50 persen. Secara detail aturan ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

“Detail peraturan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini. Dengan begitu, pedagang pinggir jalan, tukang gorengan, tukang bakso, pekerja seni, penampil wayang, aktor, sutradara, tetap dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan karena kebijakan ini,” jelas Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Luhut mengungkap, pemerintah melihat masih ada peluang untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam di tengah peningkatan varian Omicron. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi.

“Kita dihadapkan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan Delta. Melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, kondisi perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit wilayah Jawa-Bali hanya terisi 25 persen—jauh dari standar maksimum WHO (World Health Organization) sebesar 60 persen. Sehingga pemerintah menilai masih ada ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam,” ungkapnya.

Dengan demikian, Luhut memastikan, kemungkinan pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pengetatan. Sebab berdasarkan catatan pemerintah, selain kondisi okupansi RS masih baik, sejumlah wilayah PPKM level 3 mulai mengalami perbaikan. Misalnya, kasus DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir diklaim lebih landai.

“Kita enggak melihat ada pengetatan-pengetatan lagi. Kita melakukan pelonggaran, tapi dengan monitor ketat. Jawa Barat baru mulai. Tapi yang lebih lambat lagi itu Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sini (DKI Jakarta) sudah mau naik kencang (perbaikan), di Daerah Istimewa Yogyakarta masih flat. Kami mendorong protokol kesehatan yang ketat, terutama penggunaan masker. Kami meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster). Vaksin (booster) sangat cukup, tidak ada masalah,” kata Luhut.

Ia mengatakan, tingkat fatalitas varian Omicron hanya dua kali lebih parah dari flu. Hal itu berdasarkan hasil studi di luar negeri.

“Pada pertengahan 2020, COVID-19 mematikan 13 kali dari flu biasa. Namun, pada awal 2022 ini COVID-19 Omicron diprediksi hanya dua kali lebih mematikan dari flu. Puncak kasus Omicron hingga saat ini belum melebihi puncak varian Delta pada pertengahan tahun lalu. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang,” tambah Luhut.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi harian sebanyak 44.526 pada 13 Fabruari 2022, sehingga totalnya menjadi 4.807.778 kasus. Satgas juga melaporkan terjadi penambahan kasus sembuh harian sebanyak 26.916 sehingga kumulatifnya 4.309.763. Sementara, terdapat 111 kasus meninggal atau totalnya 145.176.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version