Menu
in ,

PNBP Skema Pascaproduksi untuk Kesejahteraan Nelayan

PNBP Skema Pascaproduksi untuk Kesejahteraan Nelayan

FOTO: Dok. KKP

Pajak.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan program prioritas peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pascaproduksi, hasilnya akan digunakan seutuhnya untuk perbaikan sektor perikanan tangkap secara nasional. Mulai dari kesejahteraan nelayan sampai perbaikan infrastruktur pelabuhan di seluruh Indonesia menjadi lebih modern dan higienis.

Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu puluhan perwakilan nelayan Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/05).

Sebelumnya, para nelayan tersebut menolak pemberlakuan pembayaran PNBP pascaproduksi karena dianggap memberatkan nelayan. Sehingga di pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Menteri Trenggono ingin mendengar langsung kekhawatiran para nelayan. “Saya bisa memahami dan menyelami apa yang terjadi di benak bapak-bapak semua. Bukan hanya di Pati, tapi seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Menteri Trenggono menambahkan, pembayaran PNBP skema pascaproduksi sejauh ini belum diterapkan. Dia pun membeberkan hal-hal yang menjadi dasar program tersebut akhirnya dibentuk. Mulai dari data nilai produksi perikanan tangkap yang tidak sebanding dengan jumlah penerimaan negara, di mana setiap tahun mencapai ratusan triliun sementara yang diterima negara hanya ratusan miliar.

Alasan lainnya yaitu kondisi infrastruktur pelabuhan yang masih perlu perbaikan sedangkan anggaran yang tersedia sangat minim. Lalu, belum meratanya kesejahteraan nelayan di Indonesia, sehingga program pembayaran PNBP pascaproduksi sejauh ini menjadi solusi terbaik untuk mengentaskan persoalan yang ada.

“Hasil peningkatan PNBP itu untuk membantu bapak-bapak nelayan sebagian, sebagian lagi untuk nelayan tradisional, dan sebagian lagi untuk infrastruktur dan teknologi. Melihat nelayan yang tidak maju, hati saya menangis,” tambahnya.

Menteri KP menjelaskan, bila program tersebut diterapkan, maka tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan izin kapal. Menurutnya, langkah ini dapat membantu para nelayan, sebab besaran PNBP sesuai dengan hasil tangkapan sehingga nelayan tidak rugi. Nelayan maupun ABK nantinya juga mendapat jaminan sosial meliputi asuransi kesehatan, kecelakaan hingga jaminan hari tua yang selama ini belum tersedia bagi para nelayan.

Tidak hanya itu saja, sejalan dengan program prioritas, tata kelola sektor perikanan tangkap juga turut diperbaiki sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Seperti pengelolaan area penangkapan guna mengantisipasi terjadinya over-fishing dan penerapan teknologi di pelabuhan dan dalam kapal untuk menjamin adanya ikan hasil tangkapan serta keselamatan nelayan.

Prinsip ekonomi biru penting diterapkan sebagai jaminan proses produksi perikanan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi di dalamnya juga berjalan berkesinambungan. Penerapan prinsip ini juga meningkatkan daya tawar hasil perikanan Indonesia di pasar dunia.

“Saya minta seluruh pelabuhan di bawah KKP menjadi pelabuhan yang bersih, dan nelayannya nyaman, menggunakan sepatu boot, seragam bagus. Ini yang jadi pikiran kita. Melalui program prioritas harapannya ikan-ikan dari Indonesia bisa merajai pasar dunia karena proses penangkapannya yang bisa ditelusuri dan kualitasnya yang baik,” tegasnya.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Mitra Nelayan Sejahtera Siswo Purnomo yang hadir dalam dialog tersebut menyambut baik program prioritas tersebut. Bahkan, mereka siap melakukan diskusi lebih lanjut dengan KKP untuk mengulas implementasi pembayaran PNBP pascaproduksi.

“Kalau dari tujuannya (program prioritas) sangat mulia. Cuma nanti kita harus bicarakan lebih lanjut mengenai pengenaannya. Seperti yang kami sampaikan supaya penuh keadilan bahwa satu sumber daya ikan itu kalau ingin dikenakan ya harus dikenakan semua. Kalau tujuannya sepakat, untuk kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version