in ,

PHK 10 Ribu Karyawan, Kurator Sritex Buka Opsi Penyewaan Alat Berat Perusahaan

Penyewaan Alat Berat
FOTO: IST

PHK 10 Ribu Karyawan, Kurator Sritex Buka Opsi Penyewaan Alat Berat Perusahaan

Pajak.com, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tengah menghadapi masa sulit dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.665 karyawan. Di tengah tantangan ini, tim kurator berupaya mencari solusi untuk menjaga nilai aset perusahaan dengan membuka opsi penyewaan alat berat.

Adapun, langkah ini diharapkan dapat membantu mempertahankan aset serta membuka peluang bagi para mantan karyawan yang terdampak PHK.

Salah satu Kurator Sritex Nurma Sadiqin menyatakan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat sebagai upaya meningkatkan nilai aset perusahaan. “Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pilot dan menjaga aset, agar tidak turun nilainya,” kata Nurma dalam koferensi pers pada Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Nurma juga mengungkapkan bahwa telah ada komunikasi dengan beberapa investor yang tertarik untuk menyewa aset dari PT Sritex. “Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi, yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset dari PT Seritex,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, Bakal Cair Mulai 17 Maret

Langkah ini diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja, termasuk para mantan karyawan yang terkena PHK. “Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” tambahnya.

Selain berupaya menjaga aset dan membuka lapangan kerja, kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon, dan juga hak-hak lainnya,” tegasnya.

Serikat Pekerja Berharap Pabrik Kembali Dibuka

Slamet Kaswanto, selaku Koordinator Serikat Pekerja Seritex menyampaikan harapan besar para pekerja agar pabrik dapat kembali beroperasi sehingga mereka bisa bekerja kembali. “Dalam rapat koordinasi hari ini, tadi sudah kami sampaikan harapan dari para pekerja Seritex Group yang kemarin sudah terkena PHK, yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Seritex untuk menampung teman-teman buruh yang ter-PHK karena kasus kepailitan,” ujarnya.

Baca Juga  SIG Dukung Bendungan Sidan Jadi Solusi Jangka Panjang Pasokan Air Bersih untuk Jutaan Warga Bali

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa keputusan terkait pembukaan kembali PT Sritex akan diambil dalam waktu dua minggu ke depan. “Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh seritex, ex-seritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Seritex yang dulu untuk di pekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” tambahnya.

Serikat pekerja juga memastikan akan terus mengawal perkembangan situasi ini dan menginformasikan kepada seluruh anggota di masing-masing perusahaan terdampak.

Gelombang PHK Massal Sritex

Untuk diketahui, Sritex Group telah melakukan PHK massal terhadap 10.665 karyawan sejak Januari 2025. Gelombang pertama terjadi pada Januari 2025, ketika PT Bitratex Semarang memberhentikan 1.065 karyawan. Pada Februari 2025, jumlah PHK melonjak drastis hingga 9.604 karyawan dari berbagai anak usaha Sritex Group, di antaranya:

  • PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan
  • PT Primayuda Boyolali: 956 karyawan
  • PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan
  • PT Bitratex Semarang: 104 karyawan
Baca Juga  PLN dan Pindad Teken MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Bersih untuk Wilayah 3T

Dengan total 10.665 karyawan terdampak, Sritex Group akan menghentikan operasional sepenuhnya per 1 Maret 2025.

Dengan adanya opsi penyewaan alat berat dan potensi pembukaan kembali pabrik, harapan mulai muncul bagi para mantan karyawan yang kehilangan pekerjaan. Keputusan dalam dua minggu ke depan akan menjadi penentu bagi masa depan Sritex serta ribuan pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan ini.

Sementara itu, serikat pekerja terus berjuang agar pemerintah turut serta memberikan bantuan dan solusi bagi para buruh terdampak. “Respon cepat dari pemerintah, dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami buruh sritex itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan,” pungkas Slamet.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *