in ,

Permudah Impor Barang Proyek Pemerintah, Kemenkeu Terbitkan PMK 109/2024

Impor Barang Proyek Pemerintah
FOTO: IST

Permudah Impor Barang Proyek Pemerintah, Kemenkeu Terbitkan PMK 109/2024

Pajak.com, Jakarta – Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. PMK ini diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa, penerbitan PMK 109 Tahun 2024 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tercipta kolaborasi yang lebih baik antar kementerian atau lembaga (K/L) terkait, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

Baca Juga  Apkasi Dukung Koperasi Desa Merah Putih sebagai Motor Ekonomi Perdesaan

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelas Budi, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/1/2025).

Dalam PMK 109 Tahun 2024 dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang yang dibutuhkan untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat (PLB). Selain itu, pembebasan bea masuk juga berlaku untuk barang proyek pemerintah yang berasal dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat pameran berikat, kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, tempat lelang berikat, hingga lokasi-lokasi khusus lainnya.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, KL atau pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan ini akan diteliti dan ditetapkan, sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Pemerintah Beri Diskon Tarif Paket Internet 50 Persen Periode Lebaran 2025

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.

Pemerintah memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan secara optimal dengan memberlakukan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) berbasis manajemen risiko. Bea Cukai, sebagai pihak yang berwenang, akan mengawasi pelaksanaan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, Bea Cukai dapat merekomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Budi.

Baca Juga  Realisasi Pemberian THR untuk ASN Pusat, Daerah Hingga Pensiunan Hari ke-3 Tembus Rp26,47 Triliun

Aturan ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien, cepat, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan PMK 109 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Bea Cukai memegang peranan penting dalam memastikan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Bea Cukai juga berkomitmen mendukung efektivitas proyek pemerintah, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga penerimaan negara.

“Hal ini menunjukkan sinergi antara fungsi fasilitasi perdagangan, dukungan industri, pengumpulan penerimaan, dan perlindungan masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *