Menu
in ,

Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan

Minyak Goreng curah kemasan

FOTO: Dok. Kementerian Perdagangan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana bermerek Minyakita, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dan bakal tersedia di pasar tradisional juga toko ritel modern.

“Tentu, minyak goreng dengan kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke Papua, Maluku, Sulawesi, dan bisa masuk ke supermarket-supermarket,” kata Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Pajak.com (7/7).

Ia mengklaim, peluncuran Minyakita merupakan ikhtiar untuk menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat—hal yang ia janjikan saat dilantik menjadi menteri perdagangan beberapa waktu lalu. Zulhas juga bilang, ini merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Produk Minyakita tersedia dalam kemasan plastik dan dalam bentuk botol plastik. Meski begitu, harga yang diterima konsumen akan tetap sama, yaitu sebesar Rp 14 ribu per liter. Menurutnya, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata ke seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkapnya.

Meski demikian, Kemendag menerapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, masyarakat hanya bisa membeli minyak ini maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat diminta untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian. Zulhas mengemukakan, Minyakita terdaftar sebagai jenama milik pemerintah, tetapi terbuka untuk digunakan para pelaku usaha minyak goreng. Biaya pengemasan ditanggung masing-masing produsen.

Sebagai gantinya, produsen akan mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar. Sejauh ini, ada 28 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita dan disebarkan ke berbagai wilayah. Merek ini dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Di samping itu, ia merasa kepentingan pemerintah dan pengusaha dalam mengurus minyak goreng sudah sama, tetapi kerap tak sejalan karena banyaknya masalah distribusi. Ia meyakini, program pengemasan minyak curah menjadi kemasan, distribusi ke berbagai wilayah akan lebih mudah sehingga harga dapat dijaga.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Bahan Pokok dan Penting Kemendag Isy Karim menyatakan, dengan insentif kuota ekspor yang lebih besar, maka akan meningkatkan minat para produsen untuk memproduksi Minyakita.

Namun, jika produksi dibuat dalam bentuk kemasan, kuota ekspor yang diberikan akan lebih besar tergantung dari kemasan yang dipilih.

“Terdapat sejumlah pilihan kemasan, bisa berupa plastik sederhana, botol, hingga jeriken. Kalau pengusaha ingin hak ekspor lebih besar, seharusnya dia bisa menjual minyak goreng curah kemasan karena harga di luar negeri kan menarik (tinggi),” ucap Isy.

Ia menuturkan, penghitungan insentif dilakukan transparan karena dihitung secara otomatis lewat sistem digital yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Pemerintah pun tidak menargetkan besaran produksi Minyakita. Isy memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi terlalu dalam terhadap proses bisnis dalam rantai industri minyak goreng.

“Intinya pasokan minyak goreng DMO sebulan 300 ribu ton. Kita tidak bagi berapa yang akan jadi curah berapa yang jadi kemasan. Biarkan itu berjalan alami dengan insentifnya,” ucapnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version