Menu
in ,

Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional di Bali

Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional di Bali

FOTO: Dok. Kemenparekraf

Pajak.comJakarta – Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka pintu penerbangan Internasional di Bali, yang berlaku efektif pada hari ini, Jumat (4/2). Keputusan tersebut diambil meski kasus Covid-19 di dalam negeri terus meroket hingga menyentuh 27 ribu per kemarin, akibat penyebaran varian Omicron.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan membuka rute internasional diambil demi menggencarkan ekonomi Bali yang telah cukup lama terdampak pandemi. Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa pembukaan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Selain itu, pembukaan penerbangan juga hanya akan dilakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kategori bukan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI ,” katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM, dikutip Pajak.com, Jumat (4/1).

Ia pun menjamin pemerintah tak akan serampangan dalam melaksanakan pembukaan itu. Katanya, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan supaya penyebaran Covid-19 bisa diminimalkan.

“Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku, saat ini Bali menyediakan opsi tambahan untuk karantina, bubble dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar dan enam kapal tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf,” lanjutnya.

Di kesempatan terpisah, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya menyampaikan, pembukaan kembali pintu masuk Internasional ke Bali dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Nia menjelaskan, pemerintah juga tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali melalui paket warm up vacation selama 7 hari bagi wisman yang sudah vaksin dosis pertama, dan 5 hari untuk vaksin dosis lengkap. Menurutnya, warming up vacation ini berbeda dengan kebijakan karantina sebelumnya.

Salah satu perbedaannya adalah tidak membatasi PPLN tinggal di kamar saja, tetapi membolehkan beraktivitas secara leluasa di area publik hotel. Pada tahap awal, baru lima hotel yang siap melayani warm up vacation PPLN, yakni Grand Hyatt Nusa Dua, Westin Resort, Griya Santrian, Viceroy, dan Royal Tulip.

“Karena lima hotel ini, saat ini yang sudah siap dari segi fasilitas hingga protokol kesehatan yang disiplin. Kelima hotel ini juga memiliki fasilitas publik berbeda antara tamu reguler. Untuk mengoptimalkan pelayanan warm up vacation, pengelola hotel tidak membolehkan karyawannya pulang dan mereka tetap tinggal di dalam hotel,” ujar Nia.

Syarat lainnya yakni menunjukkan hasil PCR 48 jam sebelum berangkat, serta melakukan tes PCR saat kedatangan dan di hari keempat atau di hari keenam setelah kedatangan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan tidak membatasi kuota e-Visa.

“Dan, sebagai perlindungan, PPLN diwajibkan mempunyai asuransi wisata senilai 25.000 dollar AS,” imbuh Nia.

Pembukaan kembali penerbangan Internasional ke Bali ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Kamis (3/4). Nia pun menyatakan apresiasinya kepada Garuda Indonesia sebagai wujud kolaborasi yang apik.

“Dengan beroperasinya penerbangan Internasional ke Bali, maka peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata,” jelasnya.

Nia melanjutkan, di penerbangan perdana itu ada enam pelaku usaha pariwisata asal Jepang, yang datang untuk merasakan pengalaman berlibur ke Indonesia dengan aturan warming up vacation.

“Jadi, mereka diundang ke Indonesia untuk memberitahukan bahwa Bali sudah dibuka loh. Jadi mereka experiencing warm up vacation ini di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua,” tandasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version