Menu
in ,

Pemerintah Hapus Syarat Karantina PPLN

Pemerintah Hapus Syarat Karantina PPLN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah hapus syarat karantina PPLN tujuan Bali, Batam, dan Bintan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan, Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19. Pemerintah hapus syarat karantina PPLN, Aturan  ini berlaku mulai 8 Februari 2022. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi:

  1. Saat kedatangan, PPLN harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. PPLN wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan.
  3. Mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPLN yang tidak berdomisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan. Bukti penginapan atau paket wisata minimal selama empat hari khusus PPLN tujuan Bali. Sementara, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan tidak dibatasi durasi tertentu.
  5. PLN yang berdomisIli di Bali, Batam, Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau KTP (kartu tanda penduduk) domisili wilayah.
  6. Bagi PPLN berstatus WNA (warga negara asing), mereka wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya.
  7. PPLN WNA perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD (dollar Singapura) atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
  8. Seluruh PPLN menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan tes PCR di titik kedatangan.

  1. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN perlu melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi, serta penjemputan ke tempat akomodasi atau tempat tinggal.
  2. PPLN asing diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  3. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
  4. Begitu pula dengan PPLN domisili Bali, Batam, Bintan, tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain sebelum memiliki hasil tes PCR negatif.
  5. Bila hasil tes negatif, PPLN dapat melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  6. PPLN dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari.
  7. PPLN yang memiliki hasil tes positif dengan gejala ringan perlu melakukan isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat. Sementara, PPLN dengan hasil tes positif disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid wajib isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19.
  8. PPLN Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga setelah kedatangan. Kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
  9. PPLN bisa meninggalkan kawasan Bali, Batam, atau Bintan setelah memiliki hasil negatif PCR pada hari ketiga dan telah berada di Bali selama minimal empat hari. Sedangkan, PPLN di Batam dan Bintan bisa meninggalkan kawasan setelah mendapatkan hasil negatif PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version