Menu
in ,

Pemerintah-DPR Sepakat Suntik Modal Negara 11 BUMN

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk memberikan suntikan penanaman modal negara (PMN) ke 11 badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp 110,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari PMN sebesar Rp 43,2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 67,3 triliun di 2022. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto memastikan, keputusan diambil setelah melewati berbagai pembahasan, baik dengan menteri keuangan, seluruh BUMN terkait, hingga pengamat.

“Komisi XI DPR menyepakati pemerintah agar melaksanakan PMN sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022,” jelas Dito dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan terkait Pengambilan Keputusan Tahapan PMN 2021 dan 2022, di Gedung DPR yang juga disiarkan secara virtual, pada (15/12).

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan suntikan penanaman modal negara (PMN) untuk BUMN bukan semata-mata untuk mendorong bisnis korporasi, melainkan memberikan sejumlah penugasan yang akan berimplikasi pada perekonomian.

Adapun rincian PMN untuk BUMN pada tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut:

  • Daftar BUMN Penerima PMN 2021: 
  • PT Hutama Karya (Persero) Rp 9,1 triliun (tambahan)
  • PT Waskita Karya (Persero) Rp 7,9 triliun (tambahan)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 6,9 triliun (tambahan)
  • Badan Bank Tanah Rp 1 triliun (tambahan)
  • Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Rp 15 triliun (tambahan)
  • Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 3,3 triliun
  • Daftar BUMN Penerima PMN 2022:
  • PT Hutama Karya (Persero) Rp 23,85 triliun
  • PT Waskita Karya (Persero) Rp 3 triliun
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Rp 5 triliun
  • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Rp 2 triliun
  • PT Adhi Karya (Persero) Rp 1,976 triliun
  • Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Rp 1,568 triliun
  • LMAN Rp 28,84 triliun
  • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Rp 1,08 triliun

“PMN terbesar diberikan kepada LMAN Rp 28,84 triliun (2022) karena digunakan sebagai penyediaan uang ganti rugi pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional. PMN pada Hutama Karya sebesar Rp 23,85 triliun yang difokuskan kelanjutan pembangunan delapan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Bagi SMF, PMN untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan target 200 ribu unit,” jelas Sri Mulyani.

Ia juga mengungkap, sepanjang 2020—2021 pemerintah telah menyuntik modal negara ke BUMN sebesar Rp 695,6 triliun. Secara spesifik, sebesar 55 persen BUMN penerima PMN pada tahun 2020 memiliki utang di atas rata-rata industri. Data itu diperoleh berdasarkan analisis yang dilakukan kementerian keuangan menggunakan metode laba rugi, debt to equity ratio (DER), altman z score sebagai prediksi kebangkrutan, debt to equity untuk menganalisis solvabilitas, dan score early warning system (EWS) untuk mendeteksi secara dini kesehatan BUMN.

“BUMN kita 55 persen utangnya di atas rata-rata industri di mana mereka berada. Ini jadi salah satu indikator buat kita, makanya kemudian diminta scale down atau dilakukan PMN untuk menyehatkan kembali agar tidak over leverage. Kemudian, berdasarkan analisis tadi, ada 9 persen BUMN yang memiliki ekuitas negatif atau tergerus. Hanya 2 persen BUMN penerima PMN yang utangnya sebanding dengan rata-rata industri dan 34 persen lainnya memiliki utang di bawah rata-rata industri,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun dari sisi laba, 40 persen BUMN penerima PMN itu mengalami kerugian. Artinya, sebanyak 60 persen BUMN bisa berpotensi menghasilkan laba. Kemudian, berdasarkan analisis melalui altman z score, ada sekitar 68 persen BUMN mengalami distress (kesulitan) dan sisanya sekitar 32 persen berada dalam kategori aman.

“Ini dari sisi apakah mereka dalam kondisi distress dan kemungkinan bangkrut, itu 68 persen dari BUMN kita,” jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, dilihat dari DER dengan metode rule of thumb menyatakan, ada sekitar 25 persen BUMN penerima PMN dengan DER lebih dari 3 kali. Lalu, 33 persen BUMN dengan DER antara 1—3 kali, sehingga relatif aman. Sebagai informasi, DER merupakan pengukuran rasio utang terhadap modal. Ambang batas aman DER adalah di bawah 3 kali, sementara di bawah 1 berarti memiliki banyak aset (under leverage).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version