Menu
in ,

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Periode Nataru

Pajak.comJakarta – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode liburan Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang di semua wilayah. Padahal, aturan itu sedianya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah merinci kebijakan itu dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, pemerintah telah lebih siap menghadapi momen Nataru, berdasarkan perkembangan penguatan testing, tracing, dan treatment; serta percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir. Katanya, testing, dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 dan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” urainya dalam keterangan pers, Selasa (7/12).

Keputusan ini, lanjut Luhut, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa–Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi bagi lanjut usia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa–Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” ucapnya.

Secara keseluruhan, Luhut menyatakan bahwa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

“Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja,” imbuhnya.

Namun demikian, Luhut menyampaikan bahwa selama periode Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Di sisi lain, pemerintah juga melarang diadakannya semua jenis perayaan tahun baru baik di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun tempat keramaian umum lainnya.

Sementara, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan secara detail terkait perubahan keputusan ini akan dituangkan dalam revisi instruksi mendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version