Menu
in ,

Bank Mandiri dan DJP Percepat Proses Pertukaran Data

Bank Mandiri dan DJP Percepat Proses Pertukaran Data

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi dengan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) untuk mempercepat proses pertukaran data, di Kantor Pusat DJP, pada (6/12). Bank Mandiri ikut serta dalam mengakselerasi proses digitalisasi berbasis website dengan platform exchange of information (EOI) dengan DJP untuk mempercepat proses pertukaran data mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sinergi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan. Kedua regulasi mengatur agar seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia dapat memberikan akses informasi terkait nasabah atau Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam proses penyidikan atau kasus tertentu kepada DJP, meliputi informasi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan di atas jumlah nominal tertentu, penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Ketentuan itu merupakan bagian dari konsensus global G20/Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang menetapkan adanya pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Tujuan dari AEoI adalah mencegah praktik penghindaran pajak, pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, sinergi ini mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, andal dan aman. Dengan demikian, kerja sama antara Bank Mandiri dan DJP akan mengoptimalkan penerimaan negara dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Sinergi tersebut akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital perseroan. Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.

Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Direktorat Jenderal Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, pada (7/12).

Ia menambahkan, perseroan dan DJP juga telah melakukan uji coba penggunaan portal sebagai tindak lanjut dari kerja sama. Dalam waktu dekat, piloting itu dilakukan pada lembaga jasa keuangan lainnya.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tersebut, kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait Wajib Pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darmawan.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang 9 Tahun 2017, bagi lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version