Menu
in ,

Pembentukan Badan Pangan Perlu Dibarengi Kewenangan

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden dan mempunyai tugas pemerintahan di bidang pangan. Namun, pembentukan BPN dinilai tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis. Sebab hal ini akan membuat terjadi perebutan kewenangan.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti menilai, BPN bukan solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

“Jika kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian sudah dioptimalkan fungsinya, di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian, maka Indonesia bisa mencapai swasembada pangan,” kata Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9/2021).

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menambahkan, jika semua kementerian menjalankan tupoksi masing-masing maka tak perlu ada pembentukan BPN. Ia mencontohkan, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kementerian Keuangan, dan semua data yang dikeluarkan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak ada data yang tumpang tindih.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan susunan lembaganya, baik ketua atau kepala, sekretariat utama dan lain-lainnya.

Faisal Basri menegaskan, figur yang cocok untuk menjabat ketua BPN adalah figur yang memiliki darah pangan atau yang sudah memiliki ilmu yang dalam tentang pangan.

Faisal mengusulkan aga kepala BPN dipimpin oleh orang yang sudah memiliki darah pangan. Hal ini untuk menghindari lamanya proses dan waktu yang panjang untuk belajar menyesuaikan dengan seluk beluk di bidang eksternal. Selain itu, sosok yang cocok untuk mengemban tugas ini adalah sosok yang memiliki pengalaman praktik sebagai perumus kebijakan serta memiliki wawasan yang luas.

Faisal juga menegaskan, dalam kelembagaan BPN ke depan sebaiknya harus memiliki pengalaman menjabat di Bulog. Ia mengusulkan agar mantan kepala pimpinan di Bulog yang terdahulu dan performa kinerjanya maka bagus dimasukkan ke dalam dewan atau lembaga itu,” kata Faisal.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan, ada tiga peraturan yang saling berkaitan dengan kebijakan pangan nasional, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Perpres Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Pada Perum Bulog dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Menurut Budi Waseso, Secara garis besar kebijakan pangan BPN akan dilaksanakan oleh Bulog. Ke depan ada beberapa penugasan pangan yang akan dilakukan oleh Bulog mulai dari pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga pengembangan sistem informasi pangan terpadu.

Sesuai Perpres 66, ada sembilan jenis pangan yang dikelola oleh BPN. Sebagai kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari NPN yaitu untuk pengelolaan cabang pangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, konsumsi pangan dan ketahanan pangan, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasinya dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan keputusan terkait pengelolaan pangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version