Menu
in ,

Pegadaian Luncurkan KUR Syariah untuk Usaha Ultramikro

Pegadaian Luncurkan KUR Syariah

FOTO: Humas PT Pegadaian (Persero)

Pajak.com, Bogor – PT Pegadaian (Persero) luncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk memudahkan akses para pelaku usaha ultramikro atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan pembiayaan. Program diresmikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKSP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Lantas, apa syarat untuk mengakses KUR Syariah? Dan, berapa tenor peminjamannya?

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini meliputi pembiayaan skema subsidi bunga/marjin KUR. Ia memastikan, KUR Syariah yang diluncurkan Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif dan berpotensi melakukan pengembangan bisnis.

“Alhamdulillah, apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp 10 juta dengan marjin atau mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha ultramikro untuk naik kelas,” ujar Damar Latri Setiawan dalam acara peluncurkan Kredit Usaha Rakyat  Syariah, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (13/6).

Apa saja syarat untuk mengakses KUR Syariah di Pegadaian?

  • Pengajuan KUR Syariah dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang (KC) dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian di seluruh Indonesia.
  • Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan.
  • Minimal usaha yang telah berjalan adalah 6 bulan.

“Pelbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini. Dan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik.  Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.

Komisaris Utama Pegadaian Loto Sirinita Ginting menambahkan, penyaluran KUR Syariah di Pegadaian akan memberikan warna tersendiri dalam mengambil peran pengembangan UMKM di Indonesia.

Pegadaian mencatat, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65,47 juta unit atau mencapai 99,99 persen dari total usaha yang ada di Indonesia. Secara rinci, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01 persen, sementara  sebanyak 64,6 juta unit merupakan usaha mikro atau 98,67 persen dari total UMKM di seluruh Indonesia. Kemudian, 798.679 unit merupakan usaha kecil atau sekitar 1,22 persen, sedangkan usaha menengah tercatat 65.465 unit atau 0,1 persen dari total UMKM di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya berharap, Pegadaian, sebagai lembaga penyalur KUR Syariah pertama nonbank, dapat mengembangkan amanah ini dengan baik dan tepat sasaran.

“Tahun ini Pegadaian mendapat jatah Rp 5,9 triliun untuk menyalurkan KUR supermikro dari pemerintah. Diharapkan penyaluran ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku usaha. Kami berharap Pegadaian terus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM,” ujar Eddy.

Peluncuran KUR Syariah juga dihadiri oleh pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Syariah.

Kesepakatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), yang sebelumnya dilakukan Pegadaian bersama Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu. Kemudian, FGD menetapkan, Pegadaian sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version