in ,

Nilai Produk Palsu yang Beredar Capai Rp 148 T

“Jika pemilik atau pemegang hak belum melakukan rekordasi, tetapi memiliki bukti kuat adanya pelanggaran HKI atas produknya, maka dia dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan niaga untuk mengeluarkan perintah penangguhan sementara atas pengeluaran barang impor atau ekspor di-border. Penegakan HKI di-border yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” jelas Hatta.

Berdasarkan Nomor 40 Tahun 2018, Ditjen Bea Cukai juga berwenang untuk melakukan penegahan atas barang-barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta apabila barang-barang itu dicatat dalam sistem rekordasi. Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran/pemasukan ke luar daerah pabeanan Indonesia.

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

“Dengan aturan tersebut diharapkan pengawasan Ditjen Bea Cukai terhadap HKI akan semakin efektif, hingga dapat mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) atau daftar negara-negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) dianggap belum serius dalam melindungi dan melakukan penegahan barang barang yang diduga melanggar HKI,” ujar Hatta.

Ia menyebut, dalam kurun waktu 2019—2021 Ditjen Bea Cukai telah tiga kali melakukan penegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI.

“Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek Standarpen berhasil kami cegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 2021. Lalu, satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek Gillette ditegah di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2020,” ungkap Hatta.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *