in ,

Menperin Agus Blak-blakan: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah Sekali

Menperin Agus
FOTO: IST

Menperin Agus Blak-blakan: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah Sekali

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa membangun industri manufaktur bukanlah hal yang mudah, karena menyangkut ekosistem dan rantai pasok yang kompleks. Sebaliknya, jika tidak dijaga, industri bisa runtuh dengan sangat cepat.

Menurutnya, industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi global, termasuk Indonesia.

“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok [supply chain]. Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (14/5/25).

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga  Kemenkeu Masih Godok Alokasi Anggaran untuk Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II-2025

Perpres tersebut dirancang untuk melindungi industri nasional melalui afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan pemerintah.

Agus menilai, kebijakan tersebut jauh lebih progresif dibanding regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018. “Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” tegas Agus.

Lebih dari sekadar dokumen hukum, regulasi baru ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor industri lokal. Dengan ruang partisipasi yang diperluas, pelaku industri dalam negeri, baik skala besar maupun kecil, dan berpeluang lebih besar memasok kebutuhan pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN dan BUMD.

Agus juga menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Presiden. “Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan presiden tersebut,” papar Agus.

Baca Juga  Pemerintah Sudah Salurkan Gaji ke-13 Rp32,8 Triliun, Progres ASN Pusat 100 Persen, Daerah Baru 48 Persen

Lebih jauh, Kemenperin juga tengah melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu fokusnya adalah menyederhanakan proses perhitungan TKDN agar lebih cepat, mudah, dan murah. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak produk dalam negeri untuk bersertifikat TKDN dan digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.

Menurut Agus, reformasi ini sebenarnya telah disiapkan sejak lama dan bukan reaksi terhadap dinamika global seperti kenaikan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS).

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat

Agus bilang, upaya ini juga merupakan bagian dari misi besar Kemenperin untuk menciptakan lebih banyak peluang usaha baru dan memperkuat iklim investasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menciptakan nilai tambah dan membuka jalan bagi tumbuhnya industri-industri baru di Indonesia.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN kini sudah melewati tahap uji publik dan tengah difinalisasi. Harapannya, kebijakan ini bisa segera diimplementasikan untuk mendongkrak kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi nasional.

“Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” pungkas Agus.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *