in ,

Kemenperin Klaim Hambatan Dagang Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Maju

Kemenperin Hambatan Indonesia Kecil
FOTO: IST

Kemenperin Klaim Hambatan Dagang Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Maju

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Indonesia dinilai memiliki jumlah hambatan non-tarif paling sedikit di dunia, termasuk dibandingkan negara-negara maju. Hal ini justru dianggap sebagai kelemahan dalam upaya memperkuat daya saing industri nasional.

Minimnya penerapan Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) membuat produk luar negeri lebih mudah masuk ke pasar domestik, sementara produk dalam negeri kesulitan menembus pasar global.

“Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan tersebut, kemudian India ada 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (9/5/25).

Baca Juga  Kekayaan Danantara Bisa Tembus 1 Triliun Dolar AS, Prabowo Beri Arahan Ini untuk 1.500 Pimpinan BUMN

Menurut Febri, ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut telah menyebabkan industri dalam negeri sering kali kalah bersaing. Produk asing masuk tanpa hambatan berarti, sementara produk Indonesia justru menghadapi berbagai syarat teknis saat menembus pasar negara lain.

“Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang terutama negara maju. Hal ini sangat terasa ketika manufaktur kita melakukan ekspor memasuki pasar domestik mereka,” jelasnya.

“Negara tersebut yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka,” tambahnya.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Jurus untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II-2025

Untuk itu, Kemenperin mendorong penguatan regulasi proteksi industri nasional, namun tetap dalam koridor aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Kita harus dapat memanfaatkan NTB dan NTM secara optimal agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat,” ujar Febri.

Febri menjelaskan bahwa, langkah pemerintah tidak berhenti pada evaluasi. Saat ini pihaknya juga tengah mengkaji penerapan NTB dan NTM secara lebih kuat pada sektor-sektor strategis seperti tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif.

“Tujuannya agar kita tidak hanya menjadi pasar bagi produk luar, tetapi juga memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional,” kata Febri.

Ia juga mendorong adanya kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global.

Baca Juga  Freeport Indonesia Setor Rp7,73 T ke Pemerintah, Papua Tengah dan Kabupaten Mimika Terima Bagian Terbesar

Dalam situasi pasar kerja yang sedang menghadapi tekanan, Febri menegaskan bahwa perlindungan terhadap industri lokal juga berarti melindungi tenaga kerja nasional. “Karena melindungi industri dalam negeri, berarti melindungi juga tenaga kerja kita,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *