Menu
in ,

Menkominfo Minta Pabrikan Ponsel Buka Jaringan 5G

Menkominfo Minta Pabrikan Ponsel Buka Jaringan 5G

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyiapkan pengembangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 5G dan meminta industri terkait untuk mengaktifkan perangkat lunak, agar telepon seluler (ponsel) 5G bisa mengakses jaringan 5G. Mengingat, layanan komersial 5G saat ini telah didukung oleh tiga operator telekomunikasi nasional.

“Secara khusus mengenai ketersediaan perangkat smartphone 5G, Kominfo telah meminta kepada seluruh pabrikan ponsel dan vendor 5G untuk membuka software 5G, sehingga smartphone sudah bisa digunakan untuk cover jaringan 5G,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Sabtu (14/8).

Johnny mengatakan, pihaknya tengah dan akan terus mengembangkan ekosistem pendukung 5G, agar kehadiran teknologi 5G dapat memberikan kesempatan dan peluang pengembangan teknologi di dalam negeri.

“Beberapa hal konkret yang sedang dilakukan antara lain peningkatan aspek TKDN perangkat 5G, bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dalam hal ini; pengembangan ekosistem aplikasi; pengembangan talenta digital berwawasan 5G; dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk penggelaran infrastruktur 5G,” paparnya.

Ia pun memastikan, TKDN untuk teknologi jaringan telekomunikasi 4G yang ada saat ini akan menjadi benchmark untuk pengembangan TKDN 5G. Di sisi lain, Johnny mengatakan bahwa pembangunan atau perluasan infrastruktur jaringan penting dilakukan untuk pengembangan SDM.

Johnny bilang, sejak Mei 2021 layanan komersial jaringan telekomunikasi 5G hadir di sembilan kota atau wilayah aglomerasi yang ada di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Bandung, Batam, Balikpapan, Makassar, Surakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan.

Kehadiran layanan jaringan 5G tersebut menurutnya tidak hanya mampu menunjang kemajuan industri telekomunikasi, tetapi dapat menumbuhkan beragam derivative industry, baik itu industri fintech, e-commerce, edutech, health tech, serta beragam industri lainnya akan semakin melesat, meramaikan ekosistem digital Indonesia.

Untuk mengawal perkembangan komersialisasi layanan 5G itu, Johnny mengatakan pemerintah telah menerapkan Kebijakan Teknologi Netral. Melalui kebijakan ini, operator seluler diberikan keleluasaan untuk mengimplementasikan dan memilih teknologi seluler terbaru dalam pemanfaatan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan di dalam izinnya.

“Jadi, operator seluler mempunyai keleluasaan untuk memilah, memilih dan menentukan pilihan teknologi yang mana yang tepat. Tentu dengan harapan tetap kita jaga agar ya kemudahan kecepatan dalam layanan purnajual juga bisa dilakukan dengan baik. Dan communality system yang ada di Indonesia tetap berlangsung, sehingga tidak terjadi overcost di dalam pemeliharaannya,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, UU Cipta Kerja juga memberikan platform pengaturan tarif batas atas dan batas bawah untuk menjaga tarif penyelenggaraan telekomunikasi yang favorable dan affordable. Mekanisme penentuan batas tarif atas (ceiling price), lanjutnya, dipersiapkan untuk memastikan agar tarif layanan tidak melebihi daya beli pengguna.

Sedangkan, mekanisme penentuan batas tarif bawah (floor price) dipersiapkan untuk memastikan agar tidak terjadi praktik predatory pricing sehingga industri dapat bersaing dengan sehat.

“Lebih baik kita harus mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di sisi yang satu dan di sisi yang lain menjaga juga agar persaingan itu berlangsung secara sehat demi berkembangnya industri telekomunikasi seluler di Indonesia,” tegasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version