Menu
in ,

Mendagri Minta Pemda Cairkan Insentif Nakes dan Bansos

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan Insentif Nakes dan Bansos

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk segera mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) dan bantuan sosial (bansos).

“Sekali lagi saya ingin menekankan, bahwa insentif tenaga kesehatan ini sebagai atensi Bapak Presiden Jokowi, karena anggarannya sudah ada dalam kompenen DAU (dana alokasi umum) di daerah-daerah yang sudah ditransfer oleh menteri keuangan. Tolong, insentif tenaga kesehatan ini baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, kemudian RSUD (rumah sakit umum daerah), nakes yang menjadi tanggung jawab kabupaten kota. Ini segera dicairkan,” jelas Tito dalam konferensi pers terkait PPKM level 4, pada Senin (26/7).

Di sisi lain, ia menguncapkan terima kasih kepada daerah yang telah menyalurkan 100 persen insentif nakes, antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan lain-lain.

“Yang belum, kita tunggu. Ini adalah tanggung jawab, nakes harus mendapat insentifnya. Kemarin saya ke Depok—rakor (rapat koordinasi) di Pemda Depok itu seratus persen wali kotanya bilang. Lalu, kita cek, betul seratus persen,” sebut Tito.

Kemendagri juga akan terus mendorong realisasi belanja untuk penanganan COVID-19 lainnya yang sudah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan itu telah telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali atau PPKM.

Salah satu program yang wajib segera teralisasikan lainnya, yaitu bansos. Tito menyarankan pemerintah daerah mengajak kepala polres dan kepala kejaksaan negeri setempat menandatangani berita acara penyaluran bansos kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran sekaligus mengikis kekhawatiran pemerintah daerah soal penyalahgunaan anggaran.

“Teknisnya di lapangan rekan-rekan kepala daerah begitu akan membagikan bansosnya buat daftarnya, bila perlu buat berita acaranya, kemudian duduk bersama dengan kapolres, dengan Kajari, bila perlu tanda tangani sama-sama berita acaranya, sehingga rekan-rekan merasa aman nantinya,” kata Tito.

Eks Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ini memastikan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendukung pelaksanaan penyaluran bansos. Setiap institusi itu memiliki regulasi yang mengatur kepala daerah untuk tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan percepatan realisasi bansos.

Tito juga menekankan, supaya pemerintah daerah mengutamakan pemberian bansos kepada warganya yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah pusat. Sebab apabila daerah hanya mengandalkan pemerintah pusat, penyaluran bansos akan lebih lambat karena memerlukan validasi data yang memakan waktu.

“Khusus bansos ini saya minta betul kepada rekan-rekan kepala daerah tolong secara simbolik turun ke lapangan, kalau semua bergerak secara masif turun ke lapangan maka masyarakat akan merasa tenang karena mendapat bantuan dari pemerintah,” tutur Tito.

Ia akan mengirim surat ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mencapai realisasi penyaluran 100 persen. Sebaliknya, ia akan memberi surat teguran kepada daerah yang lambat mencairkan insentif nakes, bansos, atau belanja penanganan COVID-19 lainnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version