Menu
in ,

Masa Karantina PPLN Berlaku 3 Hari Mulai 1 Maret 2022

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan masa karantina berlaku tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penetapan itu diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

“Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari. Namun, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, usai menghadiri rapat terbatas (ratas) tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, (27/2).

Kendati demikian, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali ini memastikan, pemerintah tetap mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

PPLN melakukan entry tes polymerase chain reaction (PCR) dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan (prokes) yang tetap diterapkan.

PPLN kembali melakukan PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta—tanpa terkecuali.

Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu, jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata Luhut.

Ia menjelaskan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret 2022, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” jelas Luhut.

Ia menyampaikan, perkembangan COVID-19 varian Omicron di wilayah Jawa dan Bali terus menunjukkan tanda yang sangat baik. Selain itu, tingkat rawat inap rumah sakit pun menunjukkan perlambatan. Secara rinci, rawat inap rumah sakit Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Bali telah mengalami penurunan. Kemudian, untuk provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur juga sudah mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap.

“Secara khusus, seluruh Provinsi di Jawa dan Bali juga sudah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan. Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan. Tingkat kematian dalam 7 hari terakhir di seluruh provinsi Jawa dan Bali juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu,” jelas Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version