Menu
in ,

Luhut: Cegah Omicron, Segera Antigen/PCR Bila Flu Batuk

Luhut: Cegah Omicron, Segera Antigen/PCR Bila Flu Batuk

FOTO: Konpers PPKM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk segera melakukan pemeriksaan tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) apabila merasakan gejala flu dan batuk. Imbauan ini untuk mencegah penularan COVID-19, khususnya varian Omicron yang saat ini jumlah kasusnya terus meningkat menjadi 2.156. Secara mingguan, kasus Omicron itu tumbuh 71,79 persen. Adapun kasus kematian akibat Omicron berjumlah 5 orang.

“Kasus kematian harian di Jawa-Bali meningkat didorong oleh Provinsi DKI Jakarta. Sementara wilayah lain di Jawa-Bali masih dalam keadaan cukup rendah. Pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk segera melakukan pemeriksaan tes antigen maupun PCR apabila merasakan gejala flu dan batuk. Hal ini dilakukan semata-mata untuk dapat segera mengetahui kondisi pasien, melakukan perawatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM, (31/1).

Ia mengungkap, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 27 pasien yang mengalami gejala berat atau sedang, 59 persen diantaranya memiliki komorbid, 30 persen lansia, dan 63 persen belum vaksin lengkap.

“Jadi, bagi Anda yang belum divaksin, Anda menjadi sasaran cukup hebat dari Omicron ini. Anda yang belum divaksin lengkap itu mempunyai peluang untuk dapat mengalami hal yang sangat tidak baik. Kalau terjadi sama saudara-saudara yang tidak patuh, saya pikir Anda sendiri harus bertanggung jawab pada diri sendiri, ” kata Luhut.

Dengan demikian, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi vaksinnya. Begitu pula dengan masyarakat yang telah mendapatkan tiket booster, dianjurkan segera mendatangi penyelenggara vaksin yang telah disiapkan pemerintah.

Luhut juga meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan menjaga protokol kesehatan. Jika tidak, kasus Omicron akan mengalahi kasus harian pada puncak gelombang kedua varian Delta yang mencapai 57 ribu kasus per hari.

“Data yang kami himpun dari berbagai sumber menjelaskan, sebenarnya tingkat rawat inap Omicron di beberapa negara AS (Amerika Serikat), Israel, Afrika Selatan, maupun di Inggris—sepertiga kali lebih rendah dari Delta. Namun jumlah rawat inap di negara tersebut jauh lebih tinggi karena jumlah kasus yang meningkat lebih dari tiga kali dibandingkan Delta. Sehingga keputusan yang diambil dalam pengambilan keputusan, benar-benar kita beranjak dari data dan keadaan di lapangan,” ungkap Luhut.

Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali ini menyebut, hingga 30 Januari 2022, kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia masih berada di angka seperlima ketimbang kondisi varian Delta. Selain itu, jumlah yang dirawat di rumah sakit di Indonesia saat ini dipastikan masih berada pada kapasitas cukup aman, yakni sepersepuluh dari puncak varian Delta.

“Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi keganasan dari Omicron ini, kementerian kesehatan telah mempersiapkan fasilitas kesehatan sangat memadai. Jauh lebih bagus dari tahun-tahun lalu. Di sisi lain, diharapkan pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit sehingga asesmen level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik. Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” jelas Luhut.

Secara simultan, pemerintah juga memastikan, tetap melakukan pengetatan pintu masuk ke Indonesia. Meskipun, saat ini terdapat beberapa perubahan strategi seiring dengan lebih tinggi nya kasus akibat transmisi lokal.

“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (warga negara asing) yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Langkah menurunkan hari karantina juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat,” jelas Luhut.

Namun, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina selama 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkena varian omicron dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version