Menu
in ,

Langgar DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Larangan ini dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Ke-34 perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021. Pelarangan itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menuturkan, keputusan pelarangan ekspor ini karena PLN perlu adanya jaminan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik. Sebab, beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sudah dalam kondisi kritis pasokan batu bara. Menurutnya, ketersediaan pasokan batu bara saat ini kurang dari 10 hari sehingga harus segera diberi pasokan.

“Kami terus memantau progres pemenuhan aturan DMO dari para produsen, termasuk ketersediaan untuk PLN, setiap harinya. Bagaimanapun, pasokan batu bara untuk listrik nasional adalah prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Wafid di Jakarta, Selasa (10/8/21).

Wafid mengatakan, Kementerian ESDM juga telah melakukan diskusi dan sosialisasi terkait peraturan kewajiban produsen batu bara untuk memenuhi pasokan dalam negeri kepada seluruh perusahaan batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pun telah mengirimkan surat keputusan perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, Ditjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara.

Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM No.139, pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan penjualan batu bara ke dalam negeri ini ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar industri. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version