Ketentuan Terbaru Seleksi CPNS bagi PPPK 2024
Pajak.com, Jakarta – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja menjelaskan ketentuan terbaru pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aba menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dan tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak harus berhenti dahulu dari jabatannya. Artinya, peserta yang tidak lolos bisa menjadi pegawai PPPK kembali.
” Hal yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Aba dalam dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, dikutip Pajak.com, (7/8).
Jadwal Seleksi CPNS
Berikut jadwal CPNS 2024 yang diuraikan oleh Deputi Bidang Sisten Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen:
- Pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024 = Minggu ke-3 Agustus – minggu ke-2 September 2024;
- SKD: Minggu ke-3 Oktober = minggu ke-2 November 2024;
- Pengumuman hasil SKD= Minggu ke-2 November 2024;
- SKB Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT= Minggu ke-3 November – minggu ke-3 Desember 2024;
- Pengumuman kelulusan akhir CPNS= Minggu ke-2 – minggu ke-3 Januari 2025; dan
- Usulan penetapan NI CPNS= Minggu ke-3 Februari – minggu ke-3 Maret 2025.
Syarat CPNS 2024
Mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat mendaftar seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 18-35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah mengalami hukuman penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau abdi negara lainnya; - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan;
Pendaftar CPNS 2024 juga wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Surat lamaran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Pas foto terbaru dengan background merah; dan
- Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Cara Mendaftar Seleksi CPNS bagi PPPK 2024
- Kunjungi situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/;
- Isi dengan lengkap informasi yang diminta, seperti alamat e-mail, nomor handphone, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK;
- Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’;
- Selanjutnya, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’;
- Tunggu hingga muncul konfirmasi informasi;
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar sebelumnya;
- Lengkapi rincian data pribadi dan unggah foto;
- Periksa kembali informasi yang telah disampaikan dan klik ‘Selanjutnya’;
- Pilih formasi dan pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi berdasarkan lulusan atau tingkat pendidikan yang terbuka;
- Unggah dokumen;
- Laman SSCASN akan meminta pelamar untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan; dan
- Cetak kartu pendaftaran.
Comments