Menu
in ,

Gasifikasi Batu Bara Akan Tekan Impor LPG

Pajak.com, Amerika Serikat – Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan seremonial penandatanganan amendemen kesepakatan proyek gasifikasi batu bara (DME Coal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA); dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Air Products & Chemical Inc. (Air Products), di Amerika Serikat, Selasa (11/5).

Perjanjian kerja sama ini sekaligus menjadi kesepakatan Processing Service Agreement atas proses gasifikasi batu bara yang menjadi salah satu program pemerintah, untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Sebagai gambaran, gasifikasi merupakan proses transformasi batu bara menjadi DME (dimethyl ether) atau bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG).

Menteri BUMN Erick menilai, gasifikasi batu bara merupakan salah satu wujud meningkatkan perekonomian nasional secara umum. Selain memaksimalkan potensi yang dimiliki, proyek strategis nasional ini juga akan menghilangkan ketergantungan terhadap proyek impor LPG.

“Gasifikasi batu bara memiliki nilai tambah langsung pada perekonomian nasional secara makro. Akan menghemat neraca perdagangan, mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, dan menghemat cadangan devisa,” kata Erick.

Dia pun optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat besar di tengah usaha membangkitkan perekonomian nasional. Di sisi lain, Pertamina berperan sebagai perusahaan yang tak hanya bergerak untuk memastikan ketahanan energi, tetapi juga menjadi motor untuk menggerakkan industri energi agar tetap mampu beroperasi optimal.

“Tentu kami berharap kerja sama ini menjadi salah satu bagian dari momentum kebangkitan perekenomian nasional. Dengan memastikan tersedianya kebutuhan energi yang mandiri, kita berharap sektor makro dan mikro dapat terus tumbuh dan menjadi pilar perekonomian nasional,” jelasnya.

Pada kesepakatan ini, masing-masing perusahaan memiliki peran yaitu PTBA untuk penyediaan infrastruktur dan lahan; juga pasokan batu bara; Air Products akan berinvestasi untuk pembangunan proyek ini; sedangkan Pertamina akan membeli produk yang dihasilkan, untuk substitusi impor LPG.

Pemerintah memang telah memberi karpet merah bagi korporasi untuk memuluskan proyek hilirisasi batu bara tersebut salah satunya melalui beleid Undang-Undang Cipta Kerja. Selain membebaskan tarif royalti bagi produsen batu bara yang menghasilkan produk bernilai tambah, pemerintah juga menyiapkan harga khusus batu bara untuk hilirisasi dan skema subsidi bagi produk DME yang akan dipakai untuk substitusi LPG.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version