Menu
in ,

Gaji Ke-13 ASN Cair Juli, Pemerintah Siapkan Rp 35,5 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mulai dibayarkan pada awal Juli 2022. Untuk rencana ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA kementerian atau lembaga, Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Ia juga mengungkapkan, gaji ke-13 tahun ini diberikan untuk seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan pada tahun 2020, eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat untuk penanganan COVID-19.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin (tunjangan kinerja). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” katanya dalam konferensi pers gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Rincian jumlahnya adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Ia mengemukakan, komponen pada gaji ke-13 tahun ini lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Sementara untuk pemerintah daerah, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Menurutnya, walaupun kondisi penanganan pandemi COVID-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelasnya.

Bendahara negara ini berharap, melalui pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version